PN Denpasar
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat dalam perkara sabu-sabu, oknum anggota polisi yang berdinas di Polresta Denpasar, Aiptu Bob Zery, Selasa (15/1) diadili di PN Denpasar. Dalam sidang pimpinan majelis hakim Wayan Kimiarsa, terdakwa tidak sendirian. Namun bersama Gede Soma Budiartana.

JPU Made Lopi Pusnawan sempat menunjukkan barang bukti dan ditanyakan apakah sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Dan diakui itu adalah barang bukti milik terdakwa. Sabu-sabu itu dibeli dengan cara patungan. Pengakuannya dibeli dari AA seharga Rp 750 ribu. Paket sabu itu dipecah menjadi lima dengan berat bersih 0,38 gram.

Baca juga:  Ahli BPKP Terkonfirmasi Covid-19, Sidang Korupsi PNPM Ditunda

Penangkapan oknum polisi bernama Bob itu berawal dari tes urin BNNK Badung. Dari hasil tes tersebut diketahui urin terdakwa positif mengandung zat narkotika. BNNK kemudian melakukan pendalaman. Salah satunya mendatangi rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat.

Ketika petugas mengetuk pintu rumah terdakwa, petugas melihat Bob dan Gede Soma membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar di lantai dua. Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. “Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu,” tandas jaksa.

Baca juga:  Soal Tahanan Kabur, Terakhir Sidang Pemeriksaan Saksi Bea Cukai

Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. ‎(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *