NEGARA, BALIPOST.com – Pengiriman komoditi karantina berupa Ikan tanpa dokumen digagalkan petugas di Gilimanuk, Selasa (15/1). Sebanyak lima ton ikan jenis Ikan Semar dan Ikan Blo yang sudah dalam kondisi busuk itu ditemukan dalam drum-drum plastik yang diangkut truk dari Tuban, Jawa Timur.
Rencananya ikan busuk tersebut akan dikirim ke Pengambengan, Jembrana. Dari pemeriksaan yang dilakukan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama petugas Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk di Pos II (pintu masuk Bali), diketahui pengiriman tersebut tanpa dokumen yang sah dari karantina asal.
Terungkapnya komoditi karantina ikan ilegal ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan petugas sekitar pukul 08.15 Wita. Salah satu truk yang keluar dari kapal, diperiksa petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP I Komang Mulyadi. Di dalam truk dengan no polisi L 9114 AY ini, petugas mendapati puluhan drum plastik yang tidak diketahui isinya. Namun di antaranya muncul bau busuk.
Kemudian, petugas meminta sopir truk, Abdul Qodir Jaelani (49) untuk membuka drum tersebut. Ternyata di dalam drum itu terdapat ikan-ikan. Polisi bersama petugas dari Karantina Ikan Wilker Gilimanuk kemudian menanyakan dokumen pengiriman antarpulau komoditi karantina itu. Namun ternyata tidak ada dokumen yang dibawa untuk pengiriman itu.
Penanggungjawab Wilker Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra mengungkapkan dari pemeriksaan komoditi berupa ikan itu semestinya harus dilengkapi sejumlah dokumen. Total ada 42 drum plastik berisi sekitar 5 ton ikan. Dokumen itu menurutnya wajib dimiliki untuk memastikan kesehatan ikan tersebut.
Komoditi ikan merupakan salah satu pembawa parasit atau penyakit yang bisa mengganggu kesehatan manusia. Karena itu, sebelum dibawa dari satu pulau ke pulau lainnya, diedarkan dan dikonsumsi oleh halayak, maka diperlukan pemeriksaan kelayakan atau kesehatan oleh dokter hewan. Hasil pemeriksaan itulah sebagai dasar dikeluarkannya sertifikat Kesehatan Karantina oleh Petugas Karantina Ikan setempat. “Kami selalu berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk untuk back up pemeriksaan di pelabuhan Gilimanuk. Tujuannya untuk mencegah dan meminimalisir komoditi ilegal masuk wilayah Bali,” tandas Diana.
Selanjutnya setelah diamankan, polisi menyerahkan pengemudi dan kendaraan berikut barang muatannya ke Kantor Karantina Wilker Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Dari informasi, ikan-ikan itu milik H. Tining dibawa dari Tuban tujuan Pengambengan. Sesuai yang diatur oleh UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal. Atau lazim disebut sertifikat kesehatan karantina hewa.n (surya dharma/balipost)