SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengintensifkan penyidikan pembayaran ganti rugi pembangunan gedung kantor Perbekel Desa Celukan Bawang, Kecamatan Satu orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, berinisial MA.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pindsus) Wayan Genip seizin Kajari Buleleng Wahyudi, Selasa (15/1), membenarkan adanya penetapan 1 orang tersangka. Ia mengatakan tersangka ditetapkan sejak 3 Januari 2019.
Pertimbangan menetapkan tersangka dalam kasus ini karena tim penyidik mendapatkan selisih dana sebesar Rp 295 juta lebih dari dana pembangunan gedung kantor perbekel yang baru. Kelebihan dana yang berpotensi menjadi kerugian negara ini terungkap setelah tim penyidik meminta keterangan saksi ahli.
Selain itu, tim penyidik juga diturunkan menyelidiki data dan fakta di lokasi pembangunan gedung Kantor Perbekel Desa Celukan Bawang. Rencananya, dalam waktu dekat ini tersangka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Mudah-mudahan dalam waktu segera, kasus ini kita tuntaskan dan sekarang kami melengkapi berkas pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Dugaan kasus ini berawal ketika investor PT. General Energi Bali (GEB) membangun Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) Celukang Bawang yang sekarang telah beroperasi. Pada 2014 silam, investor menyerahkan ganti rugi bangunan gedung kantor perbekel yang terkena jalur proyek itu.
PT. GEB membeli lahan di Dusun Celukan Bawang dengan luas yang sama dengan areal kantor lama di Dusun Pungkukan. Sementara, pembangunannya PT. GEB juga menyerahkan dana ganti rugi.
Dana ganti rugi bangunan kantor desa itu sekitar Rp 1,1 miliar yang dibayarkan melalui rekening pribadi. Sayangnya, pembangunan itu tidak melalui proses tender di lembaga resmi, tetapi dilakukan dengan cara penunjukkan langsung.
Rekanan yang ditunjuk langsung itu juga mengerjakan pembangunan pagar pembatas gedung kantor perbekel. Pembangunan tersebut diduga tidak sampai menghabiskan biaya sebesar dana ganti rugi yang diserahkan PT GEB. (Mudiarta/balipos