DK DPD RI memberikan keterangan soal status GKR Hemas di DPD RI. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin LS Komber menegaskan BK DPD RI telah memutuskan anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dalam status pemberhentian sementara. Ratu Hemas diberhentikan sementara melalui rapat paripurna DPD RI pada 21 Desember 2018.

Sanksi tersebut dapat naik lagi menjadi pemberhentian tetap apabila sampai rapat paripurna DPD RI berikutnya Permaisuri Sultan Hamengkubuwono X itu tidak juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Yogya melalui media massa karena tidak pernah hadir selama 85 kali rapat DPD hingga saat ini. “Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Peraturan DPD RI No. 3 tahun 2018 tentang Tatib DPD RI, Peraturan DPD RI No.2 tahun 2018 tentang Kode Etik Anggota DPD RI dan Peraturan DPD RI No.5 tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI,” tegas Mervin di Gedung DPD, Kompleks Patlemrn, Jakarta, Selasa (15/1).

Baca juga:  Pimpinan DPD RI Sementara Diumumkan, Diisi oleh Anggota Tertua dan Termuda

Mervin mengatakan apabila GKR Hemas menyampaikan permintaan maaf kepada konstituennya di daerah pemilihan melalui media massa kemudian menyatakan permintaan maaf di rapat paripurna dalam waktu dekat, sesuai Tata Tertib dan Kode Etik, sanksi pemberhentian dicabut. Namun, apabila Ratu Kesultanan Yogyakarta itu tidak juga menyatakan permintaan maaf atas ketidakhadirannya di rapat-rapat paripurna selama ini, maka sanksi akan dilanjutkan lebih tegas lagi hingga sanksi pemberhentian tetap (pemecatan).

Baca juga:  Ismaya dan Dua Rekannya Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

Ketika ditanya bahwa ketidakhadiran Ratu Hemas selama ini sebagai bentuk protes atas kepemimpinan DPD yang diketuai Oesman Sapta Odang (OSO) yang dianggapnya ilegal, Mervin mengatakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kepemimpinan DPD saat ini yang menggusur GKR Hemas dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPD RI sudah dinyatakan sah, pelantikannya pun ketika itu di bawah sumpah Mahkamah Agung (MA). “Kalau tidak mengakui kepemimpinan DPD RI yang sekarang ini seharusnya tidak mengambil hak-hak keuangannya, karena pimpinan DPD RI ikut bertanggung jawab soal keuangan DPD tersebut,” sindir Mervin. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Menurun, Pemudik Moda Transportasi Laut
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *