Perbekel Desa Gadungan (tengah) usai menerima SK pemberhentian sementara. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST,com – I Wayan Muliartana, perbekel Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur per tanggal 7 Januari 2019 dinonaktifkan sementara dari jabatannya, pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus pungli pertengahan Oktober 2018.

Selanjutnya tugas dan kewajiban sebagai perbekel diambil alih Sekdes sampai ada putusan hukum tetap terhadap perbekel bersangkutan sesuai yang diatur dalam pasal 71 Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel.

Penyerahan SK Bupati terkait pemberhentian sementara itu dilaksanakan Rabu (16/1) di ruang kerja asisten II perekonomian dan pembangunan Sekda Kabupaten Tabanan, I Wayan Miarsana disaksikan Kepala Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa Roemi Liestyowati dan Camat Selemadeg Timur I Gusti Putu Ngurah Rai Darma Utama.

Baca juga:  ASN Badung Mulai Ngantor 5 Juni

Usai menerima SK penonaktifan sementara, Wayan Muliartana tampak keluar dari ruangan asisten II dengan raut wajah pasrah. Tidak banyak kata yang keluar dari mulutnya. Bahkan setelah menenangkan diri selama beberapa menit di loby kantor Bupati Tabanan, dirinya langsung bergegas pergi.

Sementara itu asisten II perekonomian dan pembangunan Sekda Kabupaten Tabanan, I Wayan Miarsana menjelaskan pemberhentian sementara seorang perbekel dari jabatannya itu diatur pada salah satu pasal dari Perda Nomor 5 tahun 2016 yang menyatakan bagi seorang perbekel yang terlibat kasus hukum akan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan hukum bersifat tetap (inkracht). Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan pada yang bersangkutan dalam hal ini Wayan Muliartana lebih mempersiapkan diri dengan lebih baik dalam hal memberikan keterangan kepada penegak hukum sehingga proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku. (puspawati/balipost)

Baca juga:  Resmi Diberhentikan, Gus Gaga Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *