GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi bejat I Gusti Ngurah Raka Putra yang menyetubuhi anak kandungnya, IGAMS (16) hingga hamil mengakibatkan pria berusia 54 tahun itu ditahan di Polsek Gianyar. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur itu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Rabu (16/1), tak hanya sekali aja Putra menyetubuhi anaknya. “Perbuatan itu dilakukan tersangka sejak korban masih kelas 5 SD sampai SMP kelas 3, kejadian sebanyak 5 kali dan sekarang korban sudah hamil 6 bulan sudah dilakukan pengecekan dokter di RS Familli Husada, ” katanya.

Dijabarkan modus dalam kasus ini, korban memang tinggal di Desa Tulikup bersama kedua orang tuanya. Ibunya lebih sibuk bekerja seharian dari pagi hingga malam sebagai buruh pembuat bata. Kegiatan sehari-hari di rumah itu lebih sering dilakukan oleh tersangka. “Termasuk sang ayah yang setiap hari membersihkan, memandikan korban, hingga tertarik melakukan hubungan yang diawali dengan pencabulan saat korban masih duduk di kelas 5 SD,” katanya.

Baca juga:  Sistem Online Pembayaran "Tourist Levy" Sanggup Layani 15 Ribu Transaksi Per Hari

Berulang kali melakukan pencabulan pada tubuh korban, tersangka yang buta hati ini akhirnya nekat menyetubuhi putri kandungnya saat duduk di bangku kelas 2 SMP. Aksi persetubuhan itu pun berlangsung sampai korban duduk di bangku kelas 3 SMP. Terakhir tersangka menyetubuhi korban sekitar Juli 2018, bertepatan usai prosesi pernikahan kakak korban.

Hingga kini korban yang duduk di bangku salah satu SMK Negeri di Gianyar ini sedang hamil 6 bulan kandungan. “Selama aksi ini berlangsung, korban tidak berdaya melawan ayahnya, karena berada di bawah ancaman,” ucapnya.

Baca juga:  Septyan Permadani Ajukan Kontra Memori Banding

Kasat Reskrim menambahkan menurut hasil pemeriksaan, di rumah itu memang tersangka lebih banyak yang mengatur, sehingga aksi ini bisa tertutupi sampai akhirnya baru terungkap saat sang anak hamil. Selain itu tersangka juga diketahui sudah cukup lama pisah ranjang dengan istrinya I Gusti AW. “Tersangka dengan istrinya masih dalam satu rumah mereka, tetapi pisah ranjang, mungkin ini menjadi salah satu pemicu, ” katanya.

Sementara psikis korban sampai saat ini diketahui masih normal, namun pihak kepolisian tetap mengerahkan psikolog untuk menenangkan korban. Hanya saat ini diketahui dua kakak korban yang geram dengan perbuatan tersangka. “Dua kakaknya ini yang terkejut dan sangat marah sama ayahnya, karena tega melakukan hal sebejat ini pada adik mereka yang dibawah umur,” katanya.

Baca juga:  Ungkap Kasus Pedagang Tewas Bersimbah Darah, Polres Buleleng Libatkan Polda Bali

Kini polisi sudah melakukan penahanan terhadap I Gusti Ngurah Raka Putra. Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga masa hukuman, karena yang bersangkutan ayah kandung korban,” tandasnya.

I Gusti Ngurah Raka Putra ditemui di Mapolres Gianyar mengaku salah dengan apa yang sudah diperbuat terhadap putri kandungnya. “Apa yang saya perbuat itu salah, saya sangat menyesal, sekarang hidup ini terasa hampa karena merasa bersalah, saya sudah mohon maaf kepada keluarga, saya salah anak saya nodai,” kata pria yang kerap bekerja sebagai buruh bangunan ini. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *