Bea Cukai Denpasar mencanangkan WBK. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bebas dari korupsi dilakukan instansi pemerintah, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar. Oleh karena itu, Rabu (16/1), dilaksanakan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Bea Cukai Denpasar.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Denpasar di Jalan Tukad Badung, Denpasar ini, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB dan NTT, Untung Basuki, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab dan pejabat lainnya. “Ke depan kita akan siapkan program untuk menuju ke sana. Terutama program menjadi birokrasi yang bersih dan bebas KKN. Begitu juga kita terus tingkatkan pelayanan kita kepada publik, terutama pengguna jasa yang berhubungan dengan Kantor Bea Cukai Denpasar,” ucap Kepala Kantor KPPBC Denpasar Abdul Kharis.

Baca juga:  Komunitas Bandara Ngurah Rai Deklarasikan Zona Integritas Kawasan

Saat ini, kata Abdul Kharis, pihaknya telah melakukan terobosan inovatif yaitu membuat aplikasi untuk memudahkan para pengusaha minuman mengandung etil alkohol yang selama ini mengurus izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Menurut Abdul Kharis, selama ini diurus ke Kantor Bea dan Cukai dalam waktunya 60 hari.

Dengan adanya aplikasi ini mereka cukup mengajukan permohonan lewat aplikasi tersebut. “Mereka tidak perlu ke Kantor Bea dan Cukai Denpasar. Cukup mengisi formulir lewat aplikasi ini, tunggu 8 hari. Kalau persyaratannya lengkap, kita langsung keluarkan surat NPPBKC. Mereka datang ke kantor saat mengambil surat izinya tanpa biaya alias gratis,” tegasnya.

Baca juga:  Kajari Denpasar Observasi Perkara Korupsi, Badung Lakukan Inventaris

Pencanangan zona ini diusulkan tahun lalu oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT untuk menjadi kantor mendapat predikat WBK. “Disetujui oleh Kantor Pusat, Ibu Menteri menerapkan Bea Cukai Denpasar salah satu unit kerja untuk bisa menjadi predikat WBK. Layak dievaluasi,” ungkapnya.

Untuk pengawasan, Abdul Kharis mengungkapkan, pengawasan internal dilakukan Unit Kepatuhan Internal. Jadi itulah wujud dari reformasi birokrasi dengan adanya unit tersebut.  “Jadi kalau ada pegawai melamggar akan ditindak. Kalau berprestasi diberikan penghargaan. Ada juga pengawasan eksternal bisa mengadukan lewat aplikasi sistem pengaduan masyarakat,” tandasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dijamin, Penerimaan Polisi Bebas KKN
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *