DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perampokan melibatkan oknum polisi, Bripda YKD ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. Dengan demikian YKD ditahan di sel Provos Mapolresta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Rabu (16/1) menyampaikan, kasus ini sepenuhnya ditangani Polresta. “Kasus ini masih didalami penyidik Polresta,” ungkapnya.
Apakah pelaku dipecat? “Kalau soal itu harus menunggu keputusan vonis sidang di pengadilan umum. Setelah itu baru dilanjutkan dengan Sidang Kode Etik,” ucap Hengky.
Bila vonis di peradilan umum 4 bulan ke atas, menurut Kabid Humas, pelaku pasti dipecat. Namun tetap melalui proses Sidang Kode Etik Profesi Polri. “Kita tunggu saja vonisnya berapa?” imbuhnya.
Terkait motif kasus ini, Hengky mengaku belum mendapat laporan. Yang jelas, kata dia, saat melakukan tindak pidana tersebut, pelaku dalam keadaan mabuk. “Informasinya dia (pelaku-red) bawa arak satu botol ke Pantai Kuta. Selanjutnya dia minum di sana. Usai minum dia jalan-jalan dan akhirnya sampai di TKP,” ungkap Hengky.
Kasus perampokan terjadi di wilayah Kuta. Kali ini Mini Mart di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Selasa (15/1), dirampok dan pelakunya oknum polisi berinisial Bripda YKD (23).
Pelaku merupakan personel Polda Bali ini awalnya minum miras. Setelah itu pelaku beralamat di Jalan Kenyeri Gang Arjuna, Denpasar ini, jalan-jalan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Setibanya di TKP, pelaku berhenti dan melihat botol kosong. Botol tersebut dipecahkan lalu dibawa masuk ke Mini Mart dan diacungkan kepada karyawan, Agus.
Setelah itu, pelaku menyuruh korban mengeluarkan uang dari laci Rp 441.000. Uang tersebut langsung diambil pelaku. Selain itu, pelaku sempat memiting leher korban. (Kerta Negara/balipost)