Pengaturan tata kelola peredaran miras di Bali memang perlu dibuatkan rujukan hukumnya. Saya setuju jika ini diperdakan. Sebagai warga Bali, saya tentu sangat berharap agar produksi arak penduduk di kawasan Sidemen, Kabupaten Karangasem dan daerah lainnya yang punya home industry arak bisa terayomi.
Selama ini saya sering membaca di media massa, produksi arak dari Karangasem jadi atensi kepolisian. Jika ada pihak yang memperdagangkan arak Karangasem ini dan tertangkap poilisi maka araknya akan dimusnahkan.
Saya berharap regulasi miras ini tak hanya mengatur perdagangan miras di Bali tetapi juga mengatur pembinaan usaha lokal dalam pembuatan arak. Standardisasi kandungan alkoholnya juga harus jelas. Selain itu, arak untuk kepentingan ritual juga tetap harus mendapat perhatian para legislator.
I Made Mertana
Badung, Bali