Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus pencurian HP yang terjadi di wilayah Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Badung, Selasa (15/1). Tapi polisi tidak bisa memproses hukum pelakunya berinisial ADW (23), meskipun dia beberapa kali terlibat kasus serupa.

Penyebabnya karena ADW mengalami gangguan jiwa. Kasus ini dilaporkan korban, Suyanto ke Polres Badung, Selasa (8/1). Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. “Awalnya kami tahu yang bawa HP korban. Orang tersebut berinisial Ni Kadek HH usia 47 tahun tinggal di wilayah Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana,” ungkap Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia, Kamis (17/1).

Baca juga:  Kehidupan Era Baru, Polisi Pantau Pelayanan Publik

Tim Opsnal dipimpin Kanit Ipda Ferlanda Oktora, mengamankan HH di rumahnya. Pengakuan HH, HP tersebut dibeli dari ADW seharga Rp 100 ribu. Selanjutnya polisi mendatangi rumah ADW di wilayah Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Kami juga bertemu dengan orangtuanya,” ujarnya.

Ayah pelaku, KW (48) menyampaikan kalau anaknya itu mengalami gangguan jiwa. ADW sering jalan-jalan seorang diri sampai ke Jember, Banyuwangi dan Singaraja.

Baca juga:  2023, Lakalantas di Badung Meningkat Tajam

Bahkan dia pernah melakukan pencurian di daerah Jembrana sebanyak 3 kali dan dipulangkan karena mengalami gangguan jiwa. “Pelaku tidak bisa diproses karena mengalami gangguan jiwa. Maka dari barang bukti akan dikembalikan ke korban,” ujar Pramasetia. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *