Terdakwa Yulia Nur Safitri tertunduk mendengarkan pembacaan putusan saat sidang di PN Denpasar, Kamis (17/1) kemarin. Terdakwa divonis 12 tahun penjara terkait kasus ganja hampir 1 Kilogram. (fBP/eka adhiyasa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat dituntut selama 15 tahun, namun Majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Yulia Nur Safitri (30), wanita asal Malang, terdakwa pembawa hampir satu kilo ganja.

Terdakwa Kamis sore (17/1) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain vonis 12 tahun penjara, Yulia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Atas vonis itu, terdakwa langsung menerimanya.

Baca juga:  Kuasai 12 Paket Narkoba, Pria Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya oleh JPU Made Dipa Umbara, terdakwa Yulia Nur Safitri (30) dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotika golongan 1.

Yulia Nur Safitri sendiri diadili atas perkara narkotika jenis ganja seberat 909,35 gram brutto atau 879,43 gram netto.

Sebelumnya dalam surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali di rumah kos terdakwa pada 29 Mei 2018. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku ganja hampir sekilo itu diterima dari Made Yosep. Namun saat diminta menghubungi Yosep tidak bisa dihubungi. Tetapi ada orang yang datang hendak mengambil, yakni Nanang Susilo alias Paul (dalam berkas terpisah). Dia pun ikut ditangkap petugas BNNP Bali. Kini, nasib para terdakwa berada di tangan majelis hakim PN Denpasar. (miasa/balipost)

Baca juga:  Dampak Gempa, Tembok Rumah Warga di Banyupoh Roboh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *