DENPASAR, BALIPOST.com – Tega melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Feby Eka Hardiyansah (25) asal Banyuwangi diadili di PN Denpasar, Kamis (17/1). JPU Dewa Narapati langsung menghadirkan saksi di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.
Bahkan usai memeriksa saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Feby sendiri saat ditanya majelis hakim mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara JPU dalam surat dakwaan menjelaskan pada 7 September 2018, terdakwa menelepon pacarnya Nur untuk diajak jalan-jalan. Namun saat diajak via telepon itu, Nur tidak mau, bahkan menutup teleponya cepat-cepat.
Karena ditolak pacarnya, Feby kemudian membeli miras jenis arak. Ia menegak satu botol arak. Dan malam itu juga usai minum arak, terdakwa main ke kos pacarnya di lantai II di Jalan Marlboro Barat, Denpasar.
Setibanya di sana, terdakwa melihat ada lelaki lain yang kemudian ke luar dari kamar Nur. Terdakwa menanyakan laki-laki itu dan disebut dia adalah teman korban.
Terdakwa kemudian mengambil ponsel korban lalu memukul kepala korban. Tak hanya itu, korban ditarik keluar dari lantai II hingga ke jalan raya. Beruntung ada warga memisahkan hingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Atas perkara itu, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. (Miasa/balipost)