SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng menangkap dua tersangka pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dua pemakai ini ditangkap ketika pesta narkoba.
Satu tersangka merupakan narapidana yang sekitar Oktober 2018 ke luar dari sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Singaraja dalam kasus sejenis.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Kamis (17/1), mengatakan, dua tersangka ditangkap karena hasil penyelidikan menyebut keduanya akan melakukan pesta narkoba. Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan terangka Made SD (38) asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan sedang pesta narkoba bersama rekannya Ketut BA (23) asal Desa Sinabun.
Pemakai sabu-sabu ditangkap tanpa perlawanan di rumah tersangka Made SD pada Rabu (9/1) sekitar pukul 16.30 wita. Sebelum tertangkap kedua kalinya, Made SD sehari-hari bekerja di salah satu usaha jasa dekorasi di Denpasar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,17 gram brotto (0,07 gram netto) dan 0,19 gram brutto (0,09 gram netto).
Selain itu, di TKP juga ditemukan bong (alat menghisap sabu-sabu), korek api, gunting, dan potongan pipet plastik untuk menyimpan sabu-sabu. “Ini penyelidikan jajaran Satnarkoba. Saat diselidiki, di TKP kedua tersangka akan pesta narkoba. Setelah dilidik, keduanya ditangkap ketika akan pesta sabu-sabu,” katanya.
Menurut Iptu Sumarjaya, kasus ini masih dikembangkan karena tidak mentup kemungkinan tersangka juga menjadi sebagai pengedar narkoba. Apalagi, menurut catatan kepolisian tersangka Made SD sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama dan baru beberapa bulan bebas dari sel tahanan. “Kasusnya terus dikembangkan dan kemungkinan ada pengedar atau jaringan yang memasok narkoba ini tersangka ini memiliki info itu, sehingga penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)