DENPASAR, BALIPOST.com – Putu Dea Augynia Shanti (23) ditelepon oleh Kadek Widiari (21) beralamat di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat untuk membersihkan kamar. Namun, saat membersihkan kamar itu, Dea malah mencuri perhiasan Widiari.
Akibatnya Dea ditangkap di kampungnya, Rabu (16/1). Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, Kamis (17/1) menyampaikan, kronologisnya pada 15 Desember 2018, pelaku dipanggil oleh korban untuk datang ke rumah kosnya. Setibanya di sana tidak ada korban, pelaku bertemu dengan Dicky yang merupakan adik korban.
Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban. Dicky pergi karena ada keperluan. Setelah Dicky pergi, pelaku membersihkan kamar korban. Saat itulah dia melihat lemari pakaian terbuka. “Tersangka melihat ada gelang emas dan cincin emas, termasuk surat pembeliannya. Pelaku langsung mengambilnya,” ujarnya.
Perhiasan curian itu lalu dijual di toko emas di Jalan Sulawesi, Denpasar. Berhubung ada nota pembeliannya, perhiasan itu laku Rp 6 juta. Uang hasil menjual perhiasan itu dipakai membeli pakaian, make-up.
Sisanya Rp 4.650.000 digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar, Tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi alat bukti, pelaku ditangkap pada Rabu (16/1) pukul 17.00 Wita di Banjar Tegal Sari, Desa Bubunan, Seririt, Buleleng. (Kerta Negara/balipost)