Dua oknum kadus ditetapkan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana sebagai tersangka kasus korupsi santunan dana kematian. (BP/olo) 

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah menjerat oknum PNS di Dinas Sosial Kabupaten Jembrana hingga ke meja hijau, Polres Jembrana Jumat (18/1) menetapkan dua oknum kepala dusun di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya menjadi tersangka kasus korupsi Santunan Kematian.

Tersangka dengan inisial I Gede As dari Banjar Munduk Ranti dan IDKA dari dusun Sarikuning Tulungagung ini diketahui bersekongkol dengan terpidana korupsi Indah Suryaningsih (oknum PNS) membuat data kematian fiktif dengan tujuan dana santunan kematian dicairkan.

Wakapolres Jembrana, Kompol Komang Budiartha di Mapolres Jembrana mengatakan dua tersangka ini I Gede As dan IDKA merupakan kelanjutan dari tersangka sebelumnya yakni Indah Suryaningsih yang sudah lebih dulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga:  Krisis, Sejumlah Sekolah Dibiarkan Tanpa Kepala Sekolah

Indah bertugas sebagai verifikator, yakni untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen pengajuan santunan kematian dari masyarakat. Sedangkan dua tersangka kadus ini membuat pengajuan seolah-olah ada warga yang meninggal dunia. Setelah nanti dana santunan tersebut cair, maka akan dibagi sesuai peran masing-masing.

Pembagiannya, apabila Indah yang membuat dokumen fiktif, maka mendapatkan bagian Rp 1 juta dan kadus menerima masing-masing Rp 500 ribu. Namun bila dua kadus tersebut yang membuat dokumen fiktif, maka pembagiannya Indah Rp 800 ribu dan kadus Rp 700 ribu.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Kamar Kos, Usai Membunuh Tersangka Cium Kening Korban

Program santunan kematian yang merupakan program Pemkab Jembrana menganggarkan Rp1,5 juta untuk setiap warga meninggal. Dengan adanya kerjasama ini, maka dana santunan ini bisa lolos hingga ratusan berkas. “Jadi mereka ini bekerjasama, Indah berperan untuk meloloskan,” terang Budhiarta.

Selama kurun waktu setahun mulai Januari sampai Desember 2015, kerugian negara IDKA mencapai Rp210 juta. Dengan 140 berkas fiktif pengajuan santunan kematian. Sementara I Gede As kerugian negara mencapai Rp 88 juta lebih.
Ditambahkan Budhiarta, jumlah kerugian negara ini berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Bali. Berkas fiktif yang diajukan beragam. Di antaranya ada berkas lama warga yang meninggal diajukan kembali, ada juga warga yang masih hidup dibuatkan berkas meninggal.  Selanjutnya, setelah penetapan tersangka ini, keduanya langsung ditahan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Buntut Kasus Pemerasan dan TPPU, Anak Dewa Puspaka Ditetapkan Tersangka

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *