DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Sabtu (19/1), tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penangkapan dua pengedar di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Pelakunya berinisial CAR (26) dan DS (22).

Dari kedua pelaku ini disita hampir 2 ribu ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu (SS).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja mengatakan, hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim Opsnal Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali menggerebek kos-kosanndi Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara.

Baca juga:  Bawa Narkoba dari Malaysia, Wanita Asal Banyuwangi Diadili

Di salah satu kamar kos dibekuk tersangka CAR, pukul 03.30 Wita. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan 18 paket SS seberat 53,84 gram brutto dan 100 butir ekstasi dan 1 timbangan digital.

Selain itu, petugas mengamankan HP milik pelaku yang biasa dipakai untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi narkoba. “Tersangka CAR beserta barang buktinya sudah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga:  Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Mobil, Dua Orang Terluka

Berselang 30 menit kemudian, petugas menggerebek rumah kos di Jalan Raya Anyar Peliatan Gang Rare Angon, Kerobokan. Di kamar nomor 4, polisi meringkus tersangka DS.

Selain itu disita barang bukti 15 paket SS seberat 635,26 gram, 20 paket ektasi dengan jumlah 1.646 butir dan 184,89 gram ineks dalam kondisi jadi serbuk. Barang bukti lain yang diamankan yakni satu timbangan, dua HP, kartu ATM dan buku tabungan. “Peran pelaku sebagai kurir dan pengedar. Imbalan per sekali tempel dari Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu,” ungkap Kabid Humas. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  PN Bandung Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *