MANGUPURA, BALIPOST.com – Kebiasaan membuang sampah ke sungai maupun selokan masih terjadi di Kabupaten Badung. Perilaku buruk ini mengakibatkan banjir akibat tumpukan sampah menganggu laju air, terlebih saat musim hujan.
Perilaku melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat akan diberikan ganjaran setimpal. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, IGAK Suryanegara, mengatakan akan mengawasi setiap gerak-gerik masyarakat yang masih memiliki perilaku buruk dengan membuang sampah sembarangan, baik di jalan, sungai, maupun selokan. “Mereka (masyarakat) yang masih kedapatan membuang sampah ke sungai maupun selokan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 juta atau kurangan penjara tiga bulan. Kami akan awasi di wilayah-wilayah titik-titik yang sering membuang sampah,” ungkap IGAK Suryanegara, Jumat (18/1).
Menurutnya, pihaknya telah menggelar sidang tidak pidana ringan (tipiring) kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang msih membuang sampah sembarangan.
“Kami akan tipiring jika ada mayarakat yang ketangkap membuang sampah. Ini (tipiring, red) sudah kami lakukan di Jimbaran dan Kuta dengan mengenakan denda Rp 1 juta sesuai ketentuan Perda,” katanya seraya menyebutkan telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup an Kebersihan (DLHK) dalam mengungkap perilaku membuang sampah sembarangan.
Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung, Anak Agung Dalem, juga mengakui kerap menangani sampah yang menumpuk di selokan maupun di sungai. Sebab, sampah yang menumpuk mengakibatkan banjir.
“Hampir setiap hari terjadi penumpukan sampah di sungai-sungai dan selokan. Sekarang dibersihkan besok numpuk lagi,” keluhnya.
Disebutkan, sampah yang terbawa harus hingga menyumbat aliran sungai banyak terjadi di wilayah Badung. Hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih rendah. “Banyaklah (sampah memenuhi sungai) sepertinya kesadaran masyarakat masih kurang, sungai masih top jadi tempat pembuangan sampah,” katanya. (Parwata/balipost)