Komisioner KPU Veryan Azis (kanan) bersama Ketua Dewan Kehormatan Peneyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Al Hamid (tengah) memeriksa surat suara saat menyaksikan proses cetak perdana surat suara Pemilu 2019 di Percetakan Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (20/1). (BP/ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai proses produksi surat suara Pemilu Serentak 2019. Total surat suara yang dicetak mencapai 939.879.651 surat suara yang akan diproduksi enam konsorsium hingga tiga bulan ke depan.

“Proses produksi sesuai jadwal tender berlangsung 19 Januari-19 Maret 2019 sementara distribusi dan serah terima berlangsung 1-29 Maret 2019,” kata Ilham Saputra saat memantau produksi surat suara di Gedung PT Gramedia, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (20/1).

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pemilu Serentak

Keenam Konsorsium sendiri tersebar di 35 lokasi, di 3 provinsi dengan nilai kontrak Rp 603.342.100.900. Keenam konsorsium di antaranya PT Aksara Grafika Pratama Jakarta memproduksi 68.176.374 lembar surat suara.

PT Balai Pustaka Jakarta memproduksi 139.894.529 lembar surat suara, PT Gramedia Jakarta memproduksi 292.019.984 lembar surat suara, PT Temprina Media Grafika Jawa Timur memproduksi 255.019.544 lembar surat suara. Lalu PT Puri Panca Pujibangun Jawa Timur memproduksi 107.714.950 lembar surat suara, serta PT Adi Perkasa Makassar, Sulawesi Selatan memproduksi 77.054.270 lembar surat suara.

Baca juga:  Kemnaker Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dari pengadaan surat suara ini, KPU mengklaim melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 291.378.192.100 dari total Rp 894.720.293.000 anggaran yang dialokasikan. “Saya kira dengan kapasitas yang dimiliki pihak percetakan, kami optimis proses percetakan surat suara 60 hari itu bisa sesuai target,” ujarnya.

KPU juga tidak meragukan kualitas dari enam perusahaan percetakan yang menjadi rekanan kerja KPU itu. Menurut Ilham, KPU memiliki quality control dari orang-orang lulusan politeknik profesional.

Baca juga:  Ini Alasannya, Menkum HAM Tolak Tandatangani PKPU Larangan Napi Jadi Caleg

Ia kemudian memastikan awak media dan masyarakat pada umumnya bahwa hasil cetakan surat suara sudah memenuhi standarisasi sesuai dengan klasifikasi. “Jadi kualitas gambarnya, gambar partainya, gambar bendera yang ada di surat suaranya,” imbuhnya.

Pemantauan produksi surat suara juga telah disaksikan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *