Sosialisasi Ranperda Desa Adat, Senin (21/1) di Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali yang membahas Ranperda tentang Desa adat melakukan sosialisasi ke masyarakat Tabanan di gedung kesenian I Ketut Maria, Senin (21/1). Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menerima masukan dari masyarakat Tabanan terhadap ranperda tersebut.

Dalam proses sosialisasi, saat masuk pada bagian perubahan Desa pakraman menjadi desa adat tidak menjadi persoalan. Namun ketika membahas soal perubahan nama Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) memunculkan penolakan keras terutama di kalangan pengurus LPD.

Pansus Ranperda Desa adat yang diketuai I Nyoman Parta hadir bersama sejumlah anggota lainnya seperti Gede Suamba, I Nyoman Wirya, Budi Utama serta anggota lainnya. Sosialisasi diawali dengan pemaparan secara singkat tentang Ranperda tersebut. Setelah pemaparan dilakukan diskusi dan tanya jawab. Ketika membahas soal perubahan nama dari desa Pakraman menjadi Desa adat, para peserta tidak ada yang mempermasalahkan. Namun ketika membahas lebih jauh karena dalam Ranperda Desa Adat juga memasukkan unsur LPD, diskusi menjadi ramai. Apalagi Pansus menyebutkan akan ada perubahan nama LPD yang sebelumnya Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pacingkreman Desa.

Baca juga:  Terminal Ubung akan Direvitalisasi Seperti Bandara

Ketua LPD Desa Adat Riang Gede, Penebel I Wayan Budiada menolak perubahan nama tersebut. Menurutnya selaku praktisi LPD, keberadaan Lembaga Perkreditan Desa sudah mendarah daging di masyarakat.

Dia menjelaskan perubahan nama tersebut kurang tepat karena implikasinya banyak, secara ekonomi dan hukum karena berhubungan dengan pihak ketiga dan ada perjanjian. “Kalau namanya dirubah, perjanjian dengan pihak ketiga bagaimana, perjanjian yang sudah ada tidak berguna dan jadi amburadul,” ujarnya.

Baca juga:  Sektor Pertanian Berperan dalam Pertumbuhan Ekonomi Kerthi Bali

Begitupun dengan rencana pembentukan Loka sebagai pengganti Lembaga Pengawas (LP) LPD karena implikasinya sangat berat. Pasalnya selama ini LP LPD sudah mendampingi LPD  dengan baik. “Kalau itu dilakukan (perubahan kelembagaan), saya khawatir masyarakat tidak akan percaya lagi sama LPD,” sebutnya.

Hal senada disampikan ketua LPD Desa Adat kekeran, Desa Selanbawak, Marga I Made Gurim. Dikatakan eksitensi LPD tidak tunduk pada UU sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2012 tentag Lembaga Keuangan Mikro (IKM). “Kalau dirubah, akan tidak sesuai dengan UU IKM,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan dan nama LPD sudah sakral dan magis bagi masyarakat Bai. “Kami menolak perubahan nama LPD karena selama ini LPD sudah berjalan dengan baik,” tandasnya.

Baca juga:  Dalam Ranperda Agar Perbanyak Pasal Perlindungan Terhadap Kebijakan Desa Adat

Terkait adanya masukan dan penolakan tersebut Ketua Pansus I Nyoman Parta mengatakan akan menampung dan membahas masukan warga. Diakui, banyak hal yang perlu diperbaiki berdasarkan masukan masyarakat.

“Ini Perda dari eksekutif, masih banyak bolong-bolong, kami akan bahas lebih detail lagi termasuk dengan adanya masukan dari warga,” sebutnya.

Diakui, sosialisasi ini merupakan pertama kali dan dilakukan di Tabanan. Pihaknya berterima kasih atas masukan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri seluruh perbekel, desa adat dan ketua LPD se Kabupaten Tabanan. (wira sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *