Provos Polres Klungkung menggelar razia, Senin (21/1). (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polisi yang biasanya melakukan razia, tiba-tiba giliran menjadi objek razia di jalan-jalan, Senin (21/1). Rupanya, razia dilakukan oleh Provos Polres Klungkung, untuk mengecek anggota dalam meningkatkan disiplin dalam berkendara maupun melengkapi dirinya dengan surat-surat administrasi lainnya.

Hasilnya, sementara nihil temuan anggota yang melanggar. Polres Klungkung ingin menunjukkan, penegakan disiplin dalam berkendara tidak hanya ditujukan kepada masyarakat saja. Sebab, dari internal kepolisian juga dilakukan penertiban. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa polisi patut menjadi contoh tertib berlalu lintas.

Baca juga:  Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Untuk memastikan tingkat kedisplinan anggota, Kasi Provam Polres Klungkung, Ipda Ida Bagus Made Pinatih memimpin aksi di jalan agar, anggota benar-benar pantas diyakini masyarakat. Provos Polres Klungkung dibantu personil lalulintas dan personil provas, satu-satu menghentikan anggotanya dan melaksanakan operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) kepada seluruh anggotanya.

Pada kegiatan tersebut Unit Provos Polres Klungkung melakukan pemeriksaan anggota baik perwira maupun bintara tentang pakaian dinas perorangan anggota/sikap tampang, meliputi rambut, pakaian seragam dinas, sepatu maupun kaporlap. Kelengkapan surat-surat administrasi anggota, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Izin Memegang Senpi paling menjadi sorotan. Kelengkapan kendaraan yang digunakan, meliputi STNK, kaca spion serta lampu kendaraan, juga tidak luput jadi perhatian petugas.

Baca juga:  BOR RS Rujukan COVID-19 Bali di Atas 60 Persen, Satgas COVID-19 Nasional Beri "Warning"

Kegiatan ini, sebagai salah satu upaya melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal. Upaya tersebut, kata Ipda Ida Bagus Made Pinatih, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri di Polres Klungkung sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia. Ini juga sebagai contoh tauladan setiap anggota kepolisian harus bisa tertib diri sebelum menertibkan orang lain. “Diri sendiri harus tertib dulu, sebelum menertibkan orang lain,” katanya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Cegah Keributan Dipicu Miras, Ini yang Dilakukan Kapolsek Mengwi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *