Bawaslu Karangasem saat melapir Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, I Nengah Rumana ke Polres Karangasem, Selasa (22/1). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karangasem melaporkan Perbekel Sinduwati, Kecamatan Sidemen, I Nengah Rumana Polres Karangasem, Selasa (22/1). Pelaporan itu dilakukan, karena perbekel bersangkutan di duga melakukan kampanye dua caleg DPR RI dan caleg DPRD Provinsi di salah satu Masjid di Karangasem.

Suastrawan melapor ke Polres Karangasem  didampingi Tim Sentra Gakkumdu, yakni  I Kadek Puspas Jingga dan Mertadana. Tiba di Mapolres sekitar pukul 10.30, rombongan Bawaslu Karangasem langsung masuk ke ruang Samapta untuk melaporkan kasus pelanggaran pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gede Suastrawan, mengatakan, pihaknya menerima informasi dugaan pelanggaran pemilu di Banjar Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya video kampanye yang dilakukan Rumana pada Jumat 28 Desember 2018 lalu.

Baca juga:  Menkominfo Dilaporkan ke Bawaslu

Kata dia, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan investigasi dan menemukan bahwa perbekel Desa Sinduwati, I Nengah Rumana melakukan kampanye di Masjid Jami’ Al-Abror usai solat jumat.

“Informasi rekaman video yang kita dapatkan langsung dikembangkan dengan melakukan investigasi ke lapangan. Dari video dan keterangan saksi-saksi, kuat dugaan yang bersangkutan tidak netral, karena menganjurkan mencoblos calon tertentu dalam pemilu nanti,” jelas Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan usai melaporkan pelanggaran pemilu tersebut di Mapolres Karangasem.

Baca juga:  Kasus Transmisi Lokal Meningkat, Warga Diminta Jangan Lengah

Semantara itu, Divisi Hukum, Data dan Informasi, I Kadek Puspa Jingga, menambahkan, Bawaslu melaporkan kasus itu ke polisi, setelah sebelumnya melakukan klarifikasi terhadap  tujuh orang saksi yang melihat langsung kejadian itu di di sekretariat Bawaslu beberpa waktu lalu. “Selain warga  dan kelian dusun, kita juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli atas pelanggaran itu,” imbuh Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, I Kadek Puspa Jingga.

Baca juga:  2019, Dampak IMF-WB AM Masih Berlanjut

Lebih lanjut dikatakannya, atas  pelanggaran itu, Bawaslu menjerat Rumana dengan pasal 490 Undang-Undang No 7 tentang pemilu yang ancaman hukumannya paling lama 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Terlapor Rumana juga direkomendasikan ke Bupati Karangasem karena melanggar pasal 29 UU No 6 th 2014 tentang desa, khususnya huruf “j” yang secara tegas melarang seorang Kepala Desa melakukan kampanye pemilu maupun kampanye pemilihan kepala daerah. “Sekarang kasusnya sudah  masuk tahapan  penyidikan di kepolisian,”tegas Jingga. (eka prananda/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *