DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua kelompok ternak sapi Sari Amerta, terdakwa I Made Suweca asal Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, Selasa (22/1) diadili kasus korupsi bantuan sapi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Cakra Yudha di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, menjelaskan bahwa awalnya terdakwa selaku ketua kelompok tani di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, mengajukan proposal ke Bupati Badung.
Proposal itu dengan tujuan pembelian bibit sapi untuk selanjutnya dikembangkan serta perbaikan kandang. Proposal yang diajukan Rp 226.860.000.
Namun dalam berita acara rapat Januari 2017 yang dilampirkan dalam proposal diduga anggotanya fiktif. Karena 10 nama yang dimasukkan sebagai anggota dalam kelompok itu sama sekali tidak tahu bahwa namanya masuk dalam kelompok ternak sapi.
Namun oleh Pemda Badung yang melakukan verifikasi, termasuk wawancara ke Desa Carangsari, malah menyebut bahwa kelompok ternak ini layak mendapatkan bantuan hibah Kabupaten Badung. Cairlah dana Rp 200 juta.
Ada beberapa yang dibelikan bibit sapi dan digunakan perbaikan kandang. Namun dana hibah itu, banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. JPU menyatakan bahwa negara dirugikan Rp 127.350.000 akibat kesalahan mengelola dana hibah yang diduga fiktif. (Miasa/balipost)