DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan pemilu legislatif dan presiden 2019 sudah berlangsung. Saat ini memasuki masa kampanye. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan yang jelas dalam melakukan pemasangan APK.
Kondisi di lapangan, banyak ditemukan pemasangan APK yang melanggar ketentuan serta membahayakan. Karena itu, tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, petugas PLN, Kepolisian, Rabu (23/1) kembali melakukan penertiban APK yang sudah terpasang pada tempat-tempat terlarang.
Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata yang ditemui disela-sela penertiban mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP terkait adanya pemasangan APK yang melanggar tempat pemasangan serta yang berkategori membahayakan. “Kami sudah bersurat ke Satpol PP untuk bisa dilakukan penindakan terhadap APK-APK yang melanggar itu,” katanya.
Dikatakan, sebelum penertiban APK, pihaknya telah mengirim surat cegah dini kepada masing-masing parpol, tujuannya untuk mengajak semua peserta pemilu tertib dalam pemasangan APK. Jika memang ada yang menyalahi aturan, diharapkan diturunkan sendiri oleh parpol masing-masing. Namun, kata Arnata, karena masih ditemukan APK yang melanggar, maka akan ditindaklajuti oleh tim gabungan.
APK yang melanggar itu, di antaranya terpasang di tiang telepon, tiang listrik, pohon perindang, kawasan sekolah, kantor pemerintah maupun di taman-taman kota. Penertiban APK milik para caleg, calon anggota DPD diawali di simpang tiga Jalan Hayam Wuruk-Jalan Kecubung. (Asmara Putera/balipost)