SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran kepolisian Polres Klungkung, berhasil mengungkap benang kusut kasus peredaran narkoba di Kecamatan Nusa Penida. Pelaku ternyata berperan sebagai perantara atau kurir narkoba berjaringan yang dikendalikan dari rumah tahanan (rutan). Dia diamankan setelah turun dari kapal di Kepulauan Nusa Penida, sebelum mengedarkan narkoha jenis sabu-sabu itu.
Polres Klungkung baru merilis proses penangkapannya, Rabu (23/1). Kapolres Klungkung, AKBP I Komang Sudana, menyampaikan pelaku berinisial RR yang identik dengan pengedar Roby Rahman, pemuda 19 tahun asal Lingkungan Dangin Sema, Kelurahan Karangasem. Dia ditangkap, 13 Januari lalu, tepat di sebuah gang SDN 1 Kutampi, Nusa Penida, sesaat setelah tersangka turun dari kapal dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, saat digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,05 gram yang terbagi ke dalam 15 paket kecil. Satu paket kecil lainnya juga ditemukan di jok sepeda motor tersangka. “Kami sudah lakukan uji lab forensik, dan hasilnya positif sabu-sabu,” ujar Kapolres Klungkung, AKBP Komang Sudana, didampingi Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Yudistira, di Lobi Mapolres Klungkung.
Barang buktinya dikemas dalam plastik warna bening dimasukan ke dalam pipet plastik yang di tempel dengan plastik hitam. Seluruh perlengkapan tersangka, dari HP sampai sepeda motornya juga diamankan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, tersangka mengaku sebagai pengedar narkoba yang dikendalikan oleh bosnya berinisial T.
Setelah ditelusuri, rupanya pengendalinya adalah diduga salah satu penghuni Rutan Kelas II B Karangasem, yang dikenal dengan nama Taplek. Narapidana ini, mengendalikan tersangka untuk mengambil barang di Kota Denpasar dan mengedarkannya di Kepulauan Nusa Penida. Hasil penjualannya, dikatakan dikirim ke rekening anak Taplek, yang diketahui bernama Yoko. Kemudian baru menarik tunai dananya melalui M-Banking.
“Kami masih mengembangkan kasusnya. Agar, para pelaku lainnya juga segera tertangkap,” tegasnya.
Para pelaku lain harus segera tertangkap dan diadili untuk memutus rantai peredaran narkoba yang justru dikendalikan narapidana dari rutan. Sebagai upaya pengembangan, pihak Polres Klungkung sudah melakukan pemeriksaan terhadap Taplek di Mapolres Karangasem. Tetapi, hasilnya sementara Taplek dikatakan masih berkelit. Demikian juga anaknya, Yoko. Polisi nampak kesulitan mengaitkan korelasinya dengan pengakuan tersangka Roby Rahman. Tetapi, guna mendalami kasusnya, polisi akan menelusurinya melalui aliran dana hasil peredaran barang terlarang itu, baik dari rekening tersangka maupun rekening Taplek. Sejauh ini, kedua orang yang dikaitkan ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan analisa fakta dan analisa yuridis yang didukung dengan barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka, diduga tersangka melakukan tindak pidana narkotika sebagai perantara atau kurir. Sehingga, sebagaimana diatur dalam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar. (bagiarta/balipost)