Bupati Suwirta saat mengecek dokumen izin dari minimarket Indomart. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah bertahun-tahun beroperasi tanpa izin, Pemkab Klungkung kini mulai bertindak tegas, dengan menyegel salah satu minimarket berjejaring, Selasa (22/1) malam. Ini sebagai langkah awal, untuk membuat pengusaha dari luar maupun lokal, taat mengurus izin dan tertib administrasi. Upaya serupa akan dilakukan, bila kenyataannya sama, yakni tidak mengantongi izin.

Proses penutupan dipimpin langsung Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta bersama jajaran Sat Pol PP. Tanpa kompromi lagi, Bupati Suwirta langsung mengeksekusi, menutup toko modern berjejaring yang tidak dapat menunjukkan surat izin SIUP, TDP dan IMB, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Indomart di Desa Sampalan, Kecamatan Dawan.

Rupanya, Pemkab Klungkung baru tahu, minimarket ini beroperasi tanpa izin, setelah buka selama dua tahun. “Sekarang langsung kami tutup. Lengkapi dulu Izinnya, baru boleh buka lagi,” kata Bupati Suwirta.

Baca juga:  Penulisan Aksara Bali di Fasilitas Publik Masih Ada Keliru

Saat didesak masalah izin, tiga karyawan setempat hanya mampu menunjukkan izin induk yang diperoleh dari pusat. Sementara, menurut kebijakan Pemkab Klungkung, izinnya harus dilengkapi dengan SIUP, TDP dan IMB. Padahal, sebelum menyegel, Pemkab Klungkung sudah memperingatkan agar segera mengurus izin. Tetapi, kenyataannya arahan itu tidak diindahkan.

Selain mendatangi toko modern di Desa Sampalan, toko lainnya juga sempat didatangi Bupati Suwirta bersama sejumlah Sat Pol PP dan petugas dari Kantor Perizinan. Toko tersebut, di antaranya Swalayan Inti yang berada di Pusat Kota Semarapura, Alfamart di Jalan Flamboyan, Alfamart dan Indomart di Banjarangkan serta Indomart di Desa Lepang.

Dalam sidak yang dilakukan dari pukul 21.00 wita hingga pukul 22.30 wita tersebut, beberapa toko ini sudah mengikuti arahan pemerintah daerah. Bahkan, sudah menutupi iklan rokok dan produk rokoknya, sebagai tindaklanjut dari kebijakan dalam Perda tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Sementara beberapa yang kedapatan belum menutup produk dan iklan rokok pun langsung diperintahkan untuk menutupnya. “Penempatan produk kondom, juga tidak tepat di depan kasir. Harusnya agak tersembunyi, agar tidak dilihat anak-anak,” sorot Bupati Suwirta, seraya menyampaikan seluruh toko modern berjejaring yang berizin sudah mentaati jam tutup beroperasi sesuai Perda.

Baca juga:  Sepak Bola Pantai dan Putri Dibahas di Kongres PSSI

Melanjutkan hasil sidak, salah satu minimarket serupa di dekat Pasar Galiran, juga ikut disegel, Rabu (23/1) kemarin. Sebab, setelah ditelusuri rupanya dokumen izinnya sudah kadaluarsa sejak beberapa tahun silam. Penutupan paksa minimarket Indomart ini, membuat manajemen Indomart sempat melobi Bupati Suwirta, Rabu kemarin. Tetapi, Bupati Suwirta kukuh dengan sikapnya, untuk meminta pihak manajemen mengurus dokumen izin yang legal di Klungkung. Setelah izinnya terbit, baru minimarket itu boleh buka lagi dan harus mengikuti aturan jam buka yang sudah diatur dalam perda.

Baca juga:  Kejari Klungkung Larang Pemkab Rekrut Tenaga Kontrak

Pemantauan terhadap toko berjejaring akan terus dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen izinnya. Sama dengan minimarket di Sampalan, jika sampai tidak dapat menunjukan izin maka akan ditutup secara permanen. Bupati Suwirta berharap kepada seluruh masyarakat yang melakukan kerjasama franchise dengan toko – toko besar, supaya mengikuti aturan dengan mengurus izin yang diperlukan. “Kami tidak akan tebang pilih, termasuk pengusaha lokal juga supaya mengurus izin dan mentaati aturan,” tegasnya. (bagiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *