I Komang Suparta. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana terkait dugaan salah seorang PNS mengikuti kampanye salah satu peserta pemilu akan ditindaklanjuti Pemkab Jembrana. Sejak awal, Bupati Jembrana I Putu Artha selaku kepala daerah terus mewanti-wanti dan menyampaikan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana untuk tidak berpolitik praktis.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Jembrana, I Komang Suparta, Kamis (24/1), mengatakan pada intinya Pemkab Jembrana terus melakukan pembinaan agar ASN bertindak netral. Terkait adanya dugaan salah satu PNS yang ikut dalam kampanye, Pemkab menurutnya masih menunggu hasil rekomendasi Bawaslu Jembrana. “Apapun hasil rekomendasinya, kami hormati,” tandas Suparta.

Baca juga:  Hasil Perbaikan Bacaleg di Gianyar, 7 Parpol Kesulitan Penuhi Kuota

Mantan Kepala Kantor Perijinan Terpadu ini mengungkapkan sesuai prosedur, apapun hasil rekomendasi yang disampaikan ke kepala daerah itu akan ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pembinaan. Termasuk nantinya melibatkan inspektorat. “Itu masih dugaan, kita masih menunggu rekomendasinya,” tandas Suparta.

Sebelumnya pada rapat Selasa (22/1), Bawaslu Jembrana mengeluarkan surat rekomendasi ditujukan untuk Bupati Jembrana, terkait dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari hasil klarifikasi, oknum PNS yang menjabat pengawas sekolah dasar itu hadir dalam kegiatan salah satu peserta pemilu, Sabtu (12/1) di Desa Perancak.

Baca juga:  Parpol Koalisi Jokowi Siapkan 225 Jubir Kampanye

Meskipun berdalih pertemuan atau rapat keluarga besar, namun kegiatan yang dihadiri salah satu caleg DPR RI dari Partai Golkar itu masuk kategori kampanye kepada umum. Sebab, saat acara ada unsur penyeberan stiker caleg.

Walaupun bukan ranah pelanggaran kampanye, tetapi tindakan oknum PNS itu bisa mengarah melanggar UU lainnya seperti UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih jauh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Disebutkan bahwa ASN (aparatur sipil negara) tidak boleh menjadi pengurus parpol, termasuk menghadiri acara kampanye. Dari hasil klarifikasi, oknum pengawas sekolah ini menghadiri saat jam kerja dan masih mengenakan pakaian dinas. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  TPP Ngadat, ASN "Pakrimik"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *