Sepasang anjing Shitzu diamankan di Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah hewan media penular penyakit yang dilarang dibawa antarpulau diamankan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama Karantina Pertanian Wilayah Kerja (wilker) Gilimanuk, Jumat (25/1). Dua ekor anjing jenis Shitzu yang dibawa seorang warga dari Jakarta tujuan Denpasar, ditolak petugas.

Anjing merupakan salah satu media pembawa yang dilarang pemasukannya ke Bali karena saat ini Provinsi Bali masih dinyatakan sebagai daerah Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (rabies).

Selain mengamankan anjing, petugas Karantina sebelumnya juga mengamankan enam ekor ayam yang rencananya hendak dikirim ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra, Jumat (25/1) mengungkapkan dua ekor anjing jenis Shitzu jantan dan betina itu sebelumnya diangkut dalam mobil pribadi Honda Jazz milik Weles Suwitkatmojo. Sepasang anjing itu rencananya dibawa ikut berlibur pemiliknya ke Bali. Namun, sesuai aturan, anjing jenis apapun tidak diperbolehkan masuk ke Pulau Bali atau antarpulau.

Baca juga:  Jumlah Peserta IMF-WB Capai 34.000 Orang

“Masih ada larangan dengan ketentuan, dilarang memasukkan, mengeluarkan maupun transit hewan penular rabies (HPR) dari dan ke provinsi Bali,” terang Eka Ludra. Setelah memberikan pemahaman, Karantina mengambil tindakan penahanan sepasang anjing itu dan nantinya akan dilakukan penolakan ke daerah asal. Pemilik anjing rencananya di Bali hingga Minggu (27/1) nanti untuk liburan di sekitar Ubud.

Selain itu, pada Jumat (18/1) lalu, petugas juga mengamankan enam ekor ayam (unggas). Satu ekor Ayam Jago dan lima ekor ayam anakan. Dari pemeriksaan ayam milik Ongga Paicana asal Jogyakarta dikirim tanpa dilengkapi dokumen/sertifikat kesehatan karantina dari pelabuhan asal. Unggas yang berpotensi sebagai media pembawa virus Flu Burung ini sebelumnya dikirim dengan kereta api dari Jogyakarta sampai Banyuwangi. Selanjutnya diangkut dengan bus dari Gilimanuk dengan tujuan Padang Bai, Karangasem. Tujuan akhirnya dibawa ke Mataram, NTB. Sejak diamankan pekan lalu itu, ayam ditahan di kandang Wilker Gilimanuk dan petugas menunggu kelengkapan dokumen. Namun hingga batas waktu yang ditentukan tiga hari, pemilik tidak dapat melengkapi dokumen dan sejatinya telah diberikan tindakan penolakan. Namun pemilik tidak dapat melakukan penolakan sehingga petugas melakukan tindakan pemusnahan. Rabu (23/1) lalu pemusnahan dilakukan disaksikan pihak terkait di antaranya tim Kewasdakan dari BKP Kelas I Denpasar, Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Gilimanuk dan Karantina Ikan Gilimanuk.

Baca juga:  Pelebon Pejuang Penumpas DI/TII Diiringi Tembakan Salvo

Eka Ludra mengungkapkan upaya pengawasan lalulintas hewan dilakukan guna mencegah penyakit masuk ke Bali dan NTB. “Selain rutin dilakukan, kita ketatkan pengawasan apalagi adanya indikasi rabies di NTB. Baik HPR maupun unggas,” pungkas Ludra. Karantina mengambil tindakan sesuai prosedur, baik penolakan hingga pemusnahan. (surya dharma/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *