GIANYAR, BALIPOST.com – Memasuki awal tahun 2019, Satresnarkoba Polres Gianyar menangkap dua penyalahguna narkoba. Mereka, AD alias Samson (31), sebagai pengguna dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0.18 gram dan seorang pengedar WS alias Koplek (34), dengan barang bukti 8 paket sabu seberat 1,19 gram siap edar.

Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu dalam jumpa pers Jumat (25/1) mengungkapkan, tersangka Koplek ditangkap saat membonceng istrinya, Senin (21/1) sekitar pukul 19.45 wita di tempat pencucian mobil Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.

“Dia asli Ubud, tapi punya kos di Denpasar. Nah waktu ditangkap itu, lagi nganter istri ke Payangan. Karena hujan, berteduh di tempat pencucian mobil,” jelasnya didampingi Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jaya Negara.

Petugas yang sudah mencurigai Koplek, akhirnya menangkap dan melakukan penggeledahan. Barang bukti berupa 8 paket shabu siap edar, disimpan dalam topi di bagasi sepeda motornya. “Total beratnya 1,19 gram. Menurut tersangka, barang itu tidak ada yang mesan. Tapi kalau ada yang beli langsung dijual,” ungkapnya.

Baca juga:  Jadi Kurir Narkoba, Dua Pemuda Divonis 16 Tahun Penjara

Koplek pun terindikasi sebagai pengedar, namun polisi belum cukup bukti. Dikatakan BB tersebut ditemukan dalam kondisi sudah dipaketkan, sehingga ada indikasi ke arah tersangka sebagai pengedar. ” Ada indikasi kesana tetapi kami belum temukan adanya transaksi jual beli,” ungkapnya.

Kepada polisi, Koplek mengaku berencana membawa shabu tersebut di tempat-tempat ngumpul kawasan Guanyar, Ubud dan Payangan. “Dia konsumsi itu katanya, sekitar 2 tahun. Kami masih lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Selanjutnya barang bukti SS seberat 0,18 gram disita dari tersangka Samson pada Senin (7/1) sekira pukul 16.45 WITA. Penangkapan ini dilakukan di garase tempatnya kos di Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar. “Tersangka awalnya boncengan dengan seorang perempuan pemilik kos. Sampai di garase, petugas lakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.

Baca juga:  Karyawan Diskotik Edarkan Narkoba

Disaksikan warga sekitar, petugas kepolisian menemukan satu paket serbuk kristal putih diduga SS dalam kantong celana jeans yang dikenakan. Ditanbahkan saat itu juga dilakukan pengembangan ke rumah Samson di Klungkung. Polisi pun sudah menggeledah seisi rumahnya, namun hasilnya nihil. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan secara tempelan. “Sumber barang itu, kata pelaku berasal dari LP. Tapi orangnya sudah meninggal. Itu pengakuan tersangka, masih kami telusuri kebenarannya,” jelas

Baca juga:  Memperkuat Kedudukan Desa Adat Guna Menjaga Kebudayaan Bali

Kompol Adnan Pandibu meningkatkan kepada polisi tersangka Samson mengaku sumber barang tersebut dari napi Jro Janggol yang telah meninggal beberapa waktu lalu. “Dia ambil barang sebelum Galungan, nyimpan barang ini sudah lama,” jelasnya.

Terhadap barang haram itu, pelaku yang bekerja sebagai deep kolektor freelance ini berencana mengkonsumsinya bersama teman perempuannya itu. “Rencananya dia seperti itu, nyabu bareng. Dan pelaku ngaku, selain dia konsumsi kalau ada yang beli dia jual juga,” ungkapnya.

Terhadap keduanya, dikenakan pasal 112 KUHP ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *