ulang tahun
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenerima pengaduan dari warga soal dugaan adanya penyelewengan di desa Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, tim Pidsus Kejati Bali mulai melakukan telaah dan penelitian atas informasi tersebut.

Hal itu tidak dibantah Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, Jumat (25/1). Edwin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari dokumen dan surat-surat sebagai bukti pendukung.
Namun demikian, pihaknya mengaku belum ada melakukan pemanggilan atau pemeriksaan saksi-saksi. Kejaksaan juga belum berani memastikan apakah laporan itu bisa naik menjadi penyelidikan ke penyidikan, atau seperti apa ke depannya. Edwin Beslar berdalih bahwa semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti. “Soal nanti terbukti atau tidak, kita lihat faktanya nanti,” tegasnya.
Sebelumnya salah satu warga melaporkan atas dugaan penyelewengan di Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Nyoman Mardika, dari selaku pelapor mempercayakan penyelidikan kasus ini kepada Kejati Bali. Alasannya, laporannya di tingkat Kota Denpasar melalui Inspektorat terkesan mentok. “Sepertinya lebih taktis kalau langsung ke Kejati,” kata Mardika.
Kata dia, tidak ada tendensi politik apapun dalam mengungkap kasus ini. Ia melakukan semua ini murni karena tidak ingin ada konspirasi mengkorupsi dana desa di desanya.(miasa/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster: Desa Adat Pilar Kembalikan Taksu Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *