DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai bentuk protes terhadap izin lokasi reklamasi teluk benoa yang baru diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti, secara serentak masyarakat yang berada di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Karangasem kembali melakukan aksi pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa, Minggu (27/1).
Aksi pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa dilakukan oleh Masyarakat Desa Adat Seminyak melalui organisasi Forum Aksi Nyata Seminyak (FAN Seminyak) sebagai pelaksana teknis gerakan tolak Relamasi Teluk Benoa Desa Adat Seminyak, Badung. Pemasangan baliho tolak reklamsi Teluk Benoa di Karangasem dilakukan oleh Forum Pemuda Karangasem, sebagai pelaksana mandat teknis gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa di Desa Adat Pasedahan, Karangasem.
Di kabupaten Gianyar, pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa dilakukan oleh Sekaa Truna (ST) Elang, Sukawati, Gianyar.
Di Seminyak, baliho tolak reklamasi dipasang pada 2 (dua) titik, yaitu di catus pata Kunti Sunset Road seminyak dengan ukuran 4×6 meter. Baliho dengan ukuran 2×3 meter diarak dari Banjar Desa Adat Seminyak, menuju lokasi pemasangan di Jl. Raya Seminyak, depan Supermarket Bintang.
Koordinator pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa di Seminyak, I Made Ludra Santika menjelaskan bahwa pemasangan baliho yang dibuat secara swadaya ini, selain dilakukan oleh FAN Seminyak, juga dibantu oleh Sekaa Truna(ST) dari Desa Adat Seminyak. “Pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa juga dibantu oleh ST Eka Bhuana Tunggal Budi dan ST Bakti Yowana Mandala Desa Adat Seminyak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ludra menegaskan pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa oleh Desa Adat Seminyak ini adalah sebagai bentuk perlawanan terhadap izin lokasi Menteri Susi Pudjiastuti yang diterbitkan pada tanggal 29 November 2018 kepada PT TWBI. “Baliho ini kami dirikan sebagai simbol perlawanan terhadap izin lokasi yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti,” tegasnya.
Bendesa Adat Seminyak I Wayan Windu Segara menegaskan bahwa Desa Adat Seminyak mendukung gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa dari FAN Seminyak. “Desa Adat Seminyak mendukung penuh gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa. Karena keputusan menolak reklamasi Teluk Benoa adalah keputusan Desa Adat Seminyak melalui paruman agung,” tegasnya.
Pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa di Kabupaten Gianyar dilakukan oleh ST Elang, tempekan Mengaling, Banjar Cemengaon, Desa Celuk Sukawati. Baliho berukuran 2.3×2.3 meter, dibuat dengan dana urunan dari anggota ST Elang dan dipasang di Jl. Raya Celuk, Sukawati.
Ketua ST Elang, Putu Yudik Arimbawa menegaskan, pemasangan baliho ini adalah bentuk perlawanan terhadap izin lokasi dari yang baru diterbitkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti kepada PT. TWBI. “Menteri Susi Pudjiastuti katanya jaya di lautan, namun ternyata tidak berdaya di Teluk Benoa. Itu sudah terbukti karena Susi Pudjiastuti lebih memenuhi kemauan investor dengan memberikan izin lokasi yang baru kepda PT. TWBI. Maka dari itu ST Elang terus melawan dan tetap konsisten menolak reklamasi Teluk Benoa,” tegasnya.
I Kadek Edik Supartawan, salah satu anggota ST Elang, menegaskan agar Pemerintah Daerah maupun Pusat mendengar aspirasi rakyat Bali yang sudah selama 5 tahun lebih terus berjuang menolak reklamasi Teluk Benoa. “kami berharap Pemerintah Daerah maupun Pusat mendengarkan aspirasi tolak reklamasi Teluk Benoa ini, jangan pura-pura tidak tau menahu dengan reklamasi yang mengancam Teluk Benoa,” ujarnya.
Di tempat terpisah, pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa di Karangasem dilakukan pada pukul 10.00 Wita oleh Forum Pemuda Karangasem, sebagai organisasi pelaksana mandat teknis tolak reklamasi Teluk Benoa di Desa Adat Pasedahan. Baliho tolak reklamasi Teluk Benoa dengan ukuran 2×3 meter dipasang di perbatasan Desa Adat Pasedahan.
Kordinator Forum Pemuda Karangasem I Komang Subagiarta, menjelaskan pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa oleh Desa Adat Pasedahan adalah bentuk protes sekaligus perlawanan terhadap izin lokasi Susi Pudjiastuti yang baru diterbitkan kepada PT. TWBI.
“Pemasangan baliho tolak reklamasi Teluk Benoa ini sebagai jawaban dari Desa Adat Pasedahan untuk Susi Pudjiastuti yang sudah memberikan izin lokasi baru kepada PT. TWBI. Desa adat Pesedahan tetap menjalankan hasil paruman untuk melawan reklamasi teluk benoa,” tegas Subagiarta.
Subagiarta juga menambahkan agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi. “kami berharap agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 dan mengembalikan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi,” ujarnya. (kmb/balipost)