Saya sempat melakukan pelaporan atas kasus yang saya hadapi. Dalam laporan saya tempat kejadian perkara sesuai laporan di SPKT adalah di BRI Cab. Amlapura di Jalan Gajah Mada kemudian berkembang di TKP di kantor notaris dan TKP di Polres Karangasem.
Oleh pihak penyidik dialihkan ke tempat lain yaitu di Banjar Tengah, Desa Manggis, Kecamatan Manggis Karangasem sehingga tersangkanya baru satu orang saja yaitu penjual IKT yang telah divonis dua tahun penjara. Ini ada dugaan agar terlapor lain tidak jadi tersangka.
Kemudian tiga tahun berlalu, putusan pengadilan menetapkan TKP penggelapan di BRI Cab. Amlapura di Jln. Gajah Mada, pada tanggal 4 Desember 2013, tapi dalam surat ini TKP beda dan alamatnya tidak ada.
Pascaputusan pengadilan dibuat laporan tanggal 23 Agustus 2016 yang sampai sekarang tidak pernah dijawab. Walaupun saya sudah memberi penjelasan dan bersurat, namun juga tak ada jawaban.
Dalam surat ini juga baru muncul TKP di notaris, cuma nama notarisnya salah. Untuk itu, saya mohon penjelasan bapak Kapolda Bali. Saya mohon penjelasan ini agar kasus ini bisa jelas dan pihak–pihak yang bertanggung jawab agar bisa dimintai pertanggungjawabannya.
Dra. Ni Made Sudani, M.M.
Jl. Tulip No. 8, Denpasar