Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan didampingi Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu A.A. Gde Alit Sudarma. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi kini sudah meningkatkan status kasus rumah longsor yang memakan empat korban jiwa di Banjar Sasih, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati dari penyelidikan menjadi penyidikan. Berdasarkan peningkatan status itu, polisi kini menetapkan pengembang I Gde Wiriawan alias De Penggu sebagai tersangka. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka asal Klungkung ini.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan saat pers release Senin (28/1) mengatakan dalam penyidikan kasus ini, polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi meliputi 4 orang tetangga korban, Dewa Anom selaku anak pemilik tanah terdahulu, M Ali Taufan selaku pemborong, I Gde Wiriawan selaku pengembang, I.B Sudewa selaku Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gianyar, dan I Made Oktara Dwipaguna selaku korban atau pemilik rumah yang longsor.

Baca juga:  Kasus Dana Ganti Rugi Pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang, Kejari Tetapkan 1 Tersangka

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti hasil visum keempat korban, fotocopy akta jual beli, foto copy sertifikat hak milik, daftar riwayat pinjaman dan barang bukti lainya. “Beberapa surat kepemilikan itu masih menjadi jaminan pada salah satu bank, meski belum memiliki IMB,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan ini polisi akhirnya menetapkan pengembang, I Gde Wiriawan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan karena tersangka sebagai perancang bangunan di kawasan sempadan sungai. “Itu kawasan sempadan, tersangka sebagai pengembang yang membangun semua perumahan itu disana, dan semuanya belum memiliki IMB, ” tegasnya.

Baca juga:  Harus Dicontoh! Polisi Ini Nyambi Jadi Petani Pepaya dan Raup Untung Jutaan Rupiah

Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 140 Yo pasal 157 UU RI no 1 tahun 2011, dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka 45 tahun asal Klungkung ini. “Tersangka kita kenakan wajib lapor, karena ancaman hukuman dari pasal yang dipasangkan itu 1 tahun,” ucapnya.

Kesempatan itu Kasat Reskrim juga menghimbau masyarakat agar sebelum melakukan transaksi tanah, diharapkan untuk melakukan konsultasi dengan bagian tata kota. “Tanya juga PUPR apakah wilayah itu layak huni. Jangan seperti kasus ini belum dapat izin, pengembang tetap melakukan pendirian bangunan,” tandasnya.

Baca juga:  Oka Sulaksana Mundur dari Selancar Angin

Diberitakan sebelumnya bencana tanah longsor memakan korban jiwa di Gang Taman Beji IV, Banjar Sasih Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati. Akibat bencana longsor, satu unit rumah jatuh ke jurang sedalam 20 meter pada aliran sungai di lokasi tersebut pada Sabtu (8/12). Satu keluarga yang tinggal di rumah itu tertimbun reruntuhan, empat orang diantaranya dipastikan tewas. Sementara satu korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *