DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditresnarkoba dan Intelkam Polda Bali mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, dua anggota jaringan yaitu Nur Muhamad Choirul (20) dan I Nyoman Indranata Wijaya (38) dibekuk, Jumat (25/1), masing-masing di Kuta dan Denpasar. Terkait kasus ini polisi menyita 5.428 butir ekstasi dan 966 gram sabu-sabu (SS) senilai Rp 5,1 miliar.

Dari kedua pelaku ini terungkap jika bandarnya berinisial GS saat ini berstatus narapdana di Lapas Madiun, Jawa Timur. GS merupakan sindikat narkoba internasional yaitu Malaysia dan Cina. “Sebagian barang bukti ini akan dikirim ke LP Kerobokan. Itu pengakuan pelaku. Ini berarti ada pemesan dari sana (lapas). Namun kami masih mendalaminya,” ucap Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Senin (28/1).

Baca juga:  Perempuan Tewas Tertimpa Truk di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Ini Hasil Olah TKP

Penyelidikan kasus ini, menurut Sudjarwoko, dilakukan selama empat bulan. Pada Jumat (25/1), polisi dapat informasi ada pengiriman narkoba dalam jumlah banyak. Polisi langsung mendalami informasi tersebut dan terlacak bila kurirnya, Choirul menginap di Hotel Puri Asih di Jalan Raya Kuta. Pukul 04.00 Wita, tim dipimpin Sudjarwoko menggerebek kamar nomor 208 yang ditempati Choirul asal Mojokerto, Jawa Timur ini.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan (Choirul) mengaku menyerahkan 3 ribu butir ekstasi kepada tersangka NIW (Nyoman Indranata Wijaya) di dekat Pantai Sanur,” ungkapnya.
Atas pengakuan tersebut, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Wijaya di rumahnya di Jalan Sutomo Gang VIII, Denpasar Barat. Hasil penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan 2.493 butir ineks warna coklat logo A dan 2.935 butir ekstasi warna merah muda logo mickey mouse di meja depan tempat tidur. Sedangkan satu paket SS dikemas plastik teh cina Gua Yan Yin seberat 944 gram diamankan di sela-sela spring bed dengan alasnya.
Peredaran narkoba ini dikendalikan bandar berinisial GS, napi Lapas Madiun, Jawa Timur. Barang terlarang tersebut diambil Choirul di Jawa Timur, lalu dibawa ke Bali menumpang kendaraan umum.

Baca juga:  Pascakaburnya Napi Asing, Polisi Curiga Ada Yang Nyangkut

“GS merupakan TO kami sejak setahun lalu dan sekarang jadi DPO. NMC (Nur Muhamad Choirul) sudah tiga kali mengambil narkoba ke Jawa dan dibawa ke Bali,” tegasnya.
Sedangkan Wijaya berperan sebagai pengedar dan dijanjikan upah Rp 10 juta oleh GS jika barang itu habis diedarkan. Adapun peredarannya di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar dan Buleleng.

“GS ini yang mengimpor narkoba langsung dari luar negeri,” ungkap Sudjarwoko.
Sebelum mereka ditangkap, berhasil mengedarkan sekitar sudah 8 ons (800 gram) SS. Sisanya SS seberat 966 gram yang disita sebagai barang bukti nilainya diperkirakan Rp 1,9 miliar (estimasi Rp 2 juta per gram). Sedangkan 5.428 butir ekstasi senilai Rp 3,2 miliar (estimasi Rp 600 ribu per butir). (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Tenggelam di Kubangan Eks Galian C, Pemancing Tewas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *