SINGARAJA, BALIPOST.com – Dua penjudi tajen (sabungan ayam-red) diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja. Keduanya diduga melakukan tindakan penggelapan sebuah mobil dan disertai dengan pengancaman. Diduga, aksi itu dilakukan karena kehabisan uang setelah kalah taruhan tajen di Denpasar.
Kedua pelaku masing-masing Dewa AR (38) asal Kelurahan Banyuning Timur dan Kadek J (37) warga Desa Pengelatan, Kecamatan Buleleng. Keduanya ditangkap setelah korban pemilik mobil Suzuki AVP DK 1440 NI Wayan Sukarsa (44) alamat Kelurahan Banyuning Timur melaporkan mobilnya digadaikan oleh pelaku. Korban yang merupakan PNS itu juga sempat diancam mobilnya akan tidak dikembalikan kalau tidak menyerahkan uang Rp 20 juta.
Menariknya, pelaku ini meminta uang kepada korban untuk menebus mobil milik korban yang telah digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Banjar. Dari permintaan uang itu, korban menyanggupi memberi Rp 10 juta. Saat menyerahkan uang itu, Unit Reskrim langsung menangkap pelaku di rumah korban pada 25 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 wita. Barang bukti mobil milik korban juga langsung diamankan untuk barang bukti.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A Wiranata Kusuma seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Senin (28/1) mengatakan, kasus ini awalnya penggelapan di mana pelaku Dewa AR yang kecanduan berjudi tajen meminjam mobil milik korban tanggal 17 Januari 2019. Setelah dua hari menyewa mobil korban, pelaku tidak mengembalikan mobil itu.
Karena masa sewa sudah habis, korban meminta pelaku mengembalikan mobilnya. Dengan santai menyebut mobil korban sudah digadaikan. Menariknya, pelaku malah meminta korban menyerahkan uang Rp 20 juta kalau ingin mobilnya kembali. Pelaku mengancam mobil itu akan tidak kembali selamanya, kalau melapor ke Polisi.
Sebelum menyerahkan uang, korban melaporkan kejadian itu. Saat akan menyerahkan uang dan pelaku membawa mobil korban, polisi langsung membekuk pelaku tanpa perlawanan. Polisi mengamankan uang Rp 10 juta dan mobil milik korban untuk barang bukti.
Setelah menangkap Dewa AR, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Pelaku menyebut kalau lokasi mengadaikan mobil korban di Kecamatan Banjar dari petunjuk pelaku Kadek J. Pengakuan itu kemudian ditindaklanjuti dan pelaku Kadek J langsung diamankan. Dari introgasi polisi, pelaku kedua ini juga ikut mengancam korban. Kalau korban tidak menyerahkan uang, lokasi dan siapa orang yang mengadai mobil korban tidak akan ditunjukkan. “Pelaku kedua ini juga ikut mengancam, dan tujuannya ya sama untuk mencari untung di mana mobil digadaikan Rp 10 juta namun mengancam korban untuk meminta uang tebusan mobilnya Rp 20 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Dewa AR mengakui perbuatannya menggelapkan mobil dan mengancam korban. Dia mengaku terpaksa mengadaikan mobil korban karena kalah taruhan dalam tajen di Denpasar. Uang hasil mengadaikan mobil itu kemudian digunakan kembali berjudi.
“Biasa kalau ke arena tajen di luar kota saya sewa mobil dan menjemput dia (Kadek J-red). Karena kalah judi mobil saya gadaikan.Saya bilang mobil digadaikan dan untuk menebusnya korban saya minta membayar Rp 20 juta,” katanya. (mudiarta/balipost)