NEGARA, BALIPOST.com – Tim Saber Pungli Polres Jembrana, Sabtu (26/1) lalu menangkap dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satpol PP Jembrana. Mereka melakukan aksi pungli terhadap sejumlah penghuni kos di Jalan Bimasena, Lelateng, Negara yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Tiga korban yang merupakan warga pendatang dimintai uang dengan ditakut-takuti akan ada razia. Kedua pelaku yang ditahan yaitu Nyoman D (53) asal Lelateng, Negara dan I Komang PA (46) asal Baler Bale Agung, Negara.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A. Sooai dikonfirmasi Senin (28/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kedua pelaku katanya telah diamankan berikut barang bukti berupa dua unit handphone, uang Rp 350 ribu dan sepeda motor.
Korban yang kesemuanya perempuan ditakut-takuti akan dipulangkan ke daerah asal apabila tidak memberikan uang tersebut. Dalam melakukan aksinya Nyoman D berperan mengambil uang ke korban, sementara IKomang PA berkomunikasi melalui pesan singkat dan mengarahkan korban untuk memberikan uang tersebut. Korban penghuni kos-kosan yang ketiganya asal Bandung yaitu Rike Polupi (31), Teti Mulyati (33) dan Fitri Kurniati (36).
Menurut Yusak, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya aksi pungli ke warga pendatang di kos-kosan.
Selanjutnya tim Saber Pungli melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku tertangkap tangan. Nyoman D ditangkap di lokasi, sedangkan I Komang PA menyusul diamankan.
Yusak yang juga selaku Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli mengatakan untuk penanganan selanjutnya oknum PNS ini diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Jembrana. “Kami serahkan penanganannya ke Inspektorat, Senin (28/1) ini,” katanya.
Dari pengamatan, kedua pelaku diantar oleh penyidik berikut sejumlah barang bukti yang diamankan. Sekretaris Inspektorat Jembrana, Wayan Wiarsana dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan dan barang bukti dari kepolisian, selanjutnya akan dilakukan klarifikasi kepada kedua oknum PNS tersebut. Tim akan dibentuk untuk nantinya melakukan pemeriksaan dan berujung pada rekomendasi ke Bupati Jembrana.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi dikonfirmasi terpisah mengaku prihatin dengan kejadian yang melibatkan oknum di jajarannya tersebut. Mereka melakukan itu saat posisi tidak berdinas atau diluar jam kedinasan.
Rai Budhi mengatakan sejatinya pihaknya sudah sering melakukan pembinaan intern termasuk terhadap dua oknum ini. Pelaku Komang PA alias Klemong tercatat sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Kantor Satpol PP Jembrana. Sedangkan Nyoman D tercatat sebagai staf bagian penegakan hukum atau gakum di kantor Satpol PP Jembrana.
Selaku pimpinan Rai Budhi meminta maaf, karena ini tindakan oknum dan diluar jam kedinasan. “Berulangkali kami melakukan pembinaan kepada jajaran,” tandas Rai Budi. Untuk selanjutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat. Pihaknya berharap tidak ada lagi oknum anggota yang melakukan tindakan seperti itu. (kmb/balipost)