BANGLI, BALIPOST.com – Lantaran tak pernah ngantor selama lebih dari sebulan, seorang anggota Polres Bangli dipecat. Pemecatan terhadap Ida Bagus Putra Adnyana, anggota yang berpangkat bripka tersebut dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Mapolres Bangli, Senin (28/1).
Upacara PTDH tersebut dihadiri para pejabat utama, perwira dan anggota serta ASN Polres Bangli. Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dilakukan secara inabsensia karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
Ida Bagus Putra Adnyana diberhentikan tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003. Yang bersangkutan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor: Kep/910XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian.
Wakapolres Bangli Kompol I Made Krishna Mahardika saat membacakan amanat Kapolres menyampaikan bahwa Polres Bangli tidak menginginkan kejadian seperti ini. Namun reward dan punishment harus selalu ditegakan dalam suatu organisasi.
Kepada seluruh personel Polres Bangli, Kompol Krishna meminta agar hal ini dapat dijadikan bahan renungan. Seluruh anggota Polres Bangli diminta untuk selalu berhati- hati dalam mengambil langkah serta selalu introspeksi diri agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri. “Ingat keluarga yang selalu menanti dirumah, jangan kecewakan mereka,” kata Kompol Krishna.
Kompol Krishna menyesalkan adanya anggotanya yang terkena sanksi pemecatan. Dirinya mengunkapkan bahwa hal ini tidak perlu terjadi jika yang bersangkutan selalu mematuhi aturan di Kepolisian.
“Saya berharap ini yang terakhir. Bagi anggota yang lain ini merupakan pelajaran berharga agar tidak terulang lagi,” tegasnya. (dayu rina/balipost)