Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani bersama Anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia (2 dari kiri) dan I Wayan Wirka (kiri) saat menyampaikan hasil pengawasan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Presiden (Pilpres) Tahun 2019. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bawaslu Provinsi Bali merilis hasil pengawasan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Presiden (Pilpres) Tahun 2019 di Kantor setempat, Senin (28/1) sore. Tercatat ada 93 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 6 laporan dugaan pelanggaran dan 87 temuan hasil pengawasan dari pengawas pemilu. Mayoritas merupakan pelanggaran administrasi pemilu, khususnya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kordiv Penindakan Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengatakan, ada empat jenis pelanggaran pemilu. Yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran etik terhadap penyelenggara, dan pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya. 6 laporan dugaan pemilu yang masuk ke Bawaslu tidak bisa diregistrasi seluruhnya karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Berbeda dengan 87 temuan pengawas pemilu yang semuanya sudah diregistrasi.

“87 temuan itu terdiri dari 77 pelanggaran administrasi pemilu, 3 pelanggaran pidana pemilu, dan 7 pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya. Kalau pelanggaran etik, nihil,” ujar mantan anggota Panwaslu Tabanan ini.

Baca juga:  Soal Anggaran Pilkada, Dua Kabupaten Ini Jadi Perhatian

Wirka menambahkan, dugaan pelanggaran pidana ditemukan di Buleleng, Gianyar dan Karangasem. Namun, laporan dugaan pelanggaran di Buleleng tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sesuai hasil pembahasan tahap pertama di Sentra Gakkumdu, sehingga tidak bisa diregistrasi.

Di Gianyar terdapat satu laporan dengan dua pelanggaran yaitu administrasi dan pidana. Khusus pelanggaran pidana setelah dilakukan pembahasan kedua dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Untuk dugaan di Karangasem, kini prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu Karangasem setelah sebelumnya berproses di Bawaslu selama 14 hari.

“Proses penyidikan pada tanggal 25 lalu, sudah dilakukan gelar perkara terhadap terlapor yaitu oknum perbekel sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu,” imbuhnya.

Dari 77 pelanggaran administrasi pemilu, lanjut Wirka, 3 diantaranya merupakan pelanggaran terhadap tata cara kampanye yang diselesaikan melalui proses ajudikasi. Sedangkan sisanya diselesaikan melalui kajian di Bawaslu yang outputnya berupa rekomendasi. Misalnya, penertiban APK. Ada dua mekanisme yang dilakukan Bawaslu. Yakni, memberi peringatan 1×24 jam agar peserta pemilu menurunkan sendiri APK-nya yang diduga melanggar atau dipasang di luar zona.

Baca juga:  Separuh Kredit di BPR Terdampak Pandemi

“Kedua, apabila belum diturunkan, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Pemda, dalam hal ini Satpol PP bersama-sama menurunkan APK tersebut,” jelasnya.

Secara keseluruhan, lanjut Wirka, ada 1838 APK dan 41 bahan kampanye yang sudah ditertibkan. Paling banyak terdapat di Badung dengan total 981 APK. Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menambahkan, pelanggaran Undang-undang lainnya terjadi di Buleleng, Jembrana, Bangli, dan Karangasem yang dilakukan oleh 2 oknum ASN dan 5 oknum kepala desa. Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi untuk kepala desa  yang disampaikan kepada bupati dan untuk ASN disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga:  Empat Paket Sabu Ditemukan di Ruangan LP

Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya sudah mengedepankan sejumlah upaya pencegahan sebelum masa kampanye dimulai. Termasuk jika ada potensi pelanggaran, sudah dilakukan upaya cegah dini. Namun, masih saja ada ASN yang terbukti terlibat aktif dalam politik yakni satu di Jembrana dan satu di Karangasem. ASN di Jembrana terbukti membagikan bahan-bahan kampanye dan ASN di Karangasem terbukti mengajak masyarakat untuk mendukung calon tertentu di media sosial. Selain itu, ada 5 kepala desa yang melanggar Undang-undang Desa dan Undang-undang Pemilu. Yakni Kepala Desa Sinduwati, Karangasem, Kepala Desa Dausa, Kintamani, Bangli, serta Kepala Desa Panji, Kepala Desa Panji Anom, dan Kepala Desa Padangbulia di Buleleng. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *