DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menggerudug Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (25/1) lalu, Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Senin (28/1) kembali mendatangi Kakanwil Depkum HAM Bali. Tim yang dipimpin Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Nandhang R. Astika, ditemani sejumlah advokat dan penasihat hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, mendesak Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno menyampaikan petisi SJB pada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Dikatakan, Sutrisno sebagai Kakanwil Hukum dan HAM Bali memiliki kewenangan memberi masukan pada menteri.
Pihaknya meminta selain menyampaikan petisi, Kakanwil juga menulis surat laporan tentang situasi kekinian di Bali, termasuk soal kisruh akibat remisi Susrama.

Baca juga:  Penjor Hias HUT RI Masih Terpasang di Bangli

Suardana yang juga didampingi Somya Putra mengatakan kejahatan yang dilakukan Susrama terhadap AA Prabangsa adalah kejahatan luar biasa. Meski yang digunakan menjerat Susrama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun kejahatan itu dilakukan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya membongkar dugaan korupsi.

Suardana juga menyentil Tim Pengamat Pemasyarakatn (TPP) di tingkat Rutan Bangli maupun Kanwil Hukum dan HAM Bali yang tidak transparan. Menurut Suardana, mestinya TPP dalam mengusulkan remisi terhadap Susrama harus lebih berhati-hati.

Baca juga:  Perjuangan SJB Berujung Turunnya Dirjenpas Kemenkumham ke Bali

Harus ada transparansi terhadap keluarga korban sebelum mengajukan remisi. Tidak tiba-tiba mengajukan remisi hanya berdasar penilaian tim internal. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *