DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Luh Putu Ari Suparmi sudah menuntut pidana penjara selama 14 tahun pada terdakwa pembunuh bayi kembar, terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani (21) asal Manggarai, Nusa Tenggara Barat. Pada Senin (28/1) , terdakwa yang sekaligus ibu kandung korban diberikan kesempatan melakukan pembelaan atau pledoi.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku gelap mata, dan bahkan dia mengaku sulit memaafkan dirinya sendiri. “Pada saat itu saya tidak tahu apa yang saya lakukan. Sehingga saya gelap mata. saya tidak tahu apa yang ada dalam pikiran saya. Sehingga saya membuat perbuatan sekeji itu, sungguh saya sangat menyesal,” ucapnya di muka persidangan.
Selama proses penahanan di LP Kerobokan, dia mengaku belajar menerima kenyataan untuk memaafkan dirinya sendiri. Dan dia pun berjanji tidak bakalan mengulagi perbuatannya.
Atas apa yang disampaikan, sambil menangis ia mengetuk nurani majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. “Dengan pertimbangan usia saya masih muda,” pinta terdakwa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Dafriana Wulansari alias Lani dengan pidana penjara selama 14 tahun. Lani yang juga merupakan ibu kandung bayi kembar itu bersalah melakukan, yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melalukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan mati. Pl
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Di samping itu, terdakwa juga dituntut supaya ibu kandung anak kembar itu dipidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. (Miasa/balipost)