Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK memberikan keterangan sebelum melimpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di PD BPR Buleleng 45 Rabu (5/9). (BP/mud)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Buleleng 45 Kantor Kas Seririt, Putu Ayu Aryandri (41) asal Banjar Dinas Lebah, Banjar, Buleleng, Selasa (29/1) dituntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. JPU Isnarti Jayaningsih di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Tipikorz dalam dakwaan subsider.

Selain menuntut terdakwa dihukum 3,5 tahun, Putu Ayu Aryandri juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang tamatan SMEA itu juga dihukum membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara. Yakni mengembalikan sebesar Rp 635.349.980.

Baca juga:  Bekerja dan Belajar di Rumah Diberlakukan, Puluhan Ribu Orang Masih Masuk Bali

Masih dalam tuntutan jaksa, apabila terdakwa tidak membayar selama satu bulan setelah kasus ini memperoleh putusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang. Dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Atas tuntutan itu, terdakwa bakalan mengajukan pembelaan atau pledoi dalan sidang berikutnya. (Miasa/baliposy)

Baca juga:  KSP Persilakan Usut Dugaan Korupsi Bansos Senilai Rp 100 Triliun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *