DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan Rubah, kakek berusia 83 tahun yang didakwa atas dugaan korupsi sertifikasi lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di lingkungan Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa (29/1). Ia dituntut pidana penjara selama enam bulan.
Sebelumnya terdakwa dua kali gagal menjalani sidang dengan agenda tuntutan karena kakek renta yang mengalami gangguan pendengaran itu dalam keadaan sakit. Memang setiap sidang, kakek Rubah selalu dipapah dan di dampingi anaknya saat menjalani persidangan.
Pada Selasa, terdakwa dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan. Selain dituntut selama enam bulan penjara, JPU Anak Agung Gede Wisnu, juga menuntut supaya terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa dari Kejati Bali itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar Pasal 13 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Atas tuntutan enam bulan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pledoi secara lisan. Pada pokoknya meminta dibebaskan, karena terdakwa sudah lanjut usia, dan pertimbangan kesehatannya juga. (Miasa/balipost)