MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung melakukan audit kearsipan internal. Hasilnya, dari 36 OPD di Kabupaten Badung, 2 OPD memperoleh Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) dengan nilai Cukup.

Hal ini terungkap pada penyampaian hasil audit kearsipan internal di Ruang Kriya Gosana Lt III Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa (29/1). Penyerahan LAKI dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Kearsipan Prov. Bali Luh Putu Haryani, SE,  MM, serta 36 OPD yang ada di Kab. Badung.

Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sedangkan audit kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.

Baca juga:  Banjar Adat Abiantimbul Gelar "Matatah" Massal

Pada kesempatan tersebut Wabup Suiasa menyampaikan, kearsipan merupakan sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap instansi, dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pembangunan, pembuatan laporan dan pengambilan keputusan. Sedemikian pentingnya arsip bagi penunjang kegiatan, sehingga setiap instansi mempunyai cara penanganan dan cara penyimpanan arsip yang berbeda. Baik digunakan dalam keperluan internal sebagai alat analisa maupun pengambilan keputusan.

Di samping itu, Wabup Suiasa mengatakan dalam pelaksanaan tugas-tugas kearsipan, diperlukan SDM yang terpilih yang mampu serta berkompetensi, baik berdasarkan latar belakang pendidikan khusus kearsipan maupun memenuhi persyaratan mental yang baik. “Tanpa adanya sumber daya manusia yang memadai dalam arti kompetensi dan mental tadi, maka penataan arsip tidak dapat berjalan dengan baik,” paparnya.

Baca juga:  Pedagang Pasar Seni Sukawati Minta Keamanan Ekstra Ditempat Relokasi 

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung Ni Wayan Kristiani, SH melaporkan, berdasarkan Surat Kemendagri perihal percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah tahun 2018, pada 8 indikator area perubahan komponen pengungkit akan memberikan stimulus pada komponen hasil reformasi birokrasi yang ditandai dengan meningkatnya indeks manajemen kearsipan. Sehubungan dengan hal tersebut Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pengawasan kearsipan dalam bentuk Audit Kearsipan Internal.

Dari hasil audit Kearsipan Internal akan menghasilkan Indeks Management Kearsipan Kabupaten Badung. Pelaksanaan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan internal yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota di Indonesia, baru 3 (tiga) Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dari 508 yang sudah melaksanakan yaitu Kab. Grobogan, Kendal dan Badung.

Baca juga:  Arsipnya Ikut Terbakar saat Gedung Biro Hukum Pemprov Bali Kebakaran, Tabanan Kirim Ulang 14 Ranperda

Hanya LKD Badung yang telah melaksanakan audit kearsipan internal secara tuntas yaitu sebanyk 36 perangkat daerah. Meskipun, lanjutnya, dengan hasil belum maksimal. “Ini adalah nilai awal dan kami berharap pemenuhan rekomendasi hasil audit ini mampu mengubah nilai kita menjadi lebih baik,” tambahnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *