Truk sampah DLHK Kota Denpasar perlu diremajakan dan ditambah. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dari 46 unit armada truk milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, sebanyak 10 unit perlu peremajaan.
Peremajaan ini, kata Kabid Penanganan Sampah dan Limbah B3 DLHK I Ketut
Adi Wiguna, Selasa (29/1), perlu dilakukan, agar pengangkutan sampah lebih maksimal.

Selama ini, 10 armada tersebut masih bisa mengangkut sampah ke TPA. Hanya, volumenya yang dikurangi.

Kalau armada yang bagus bisa mengangkut 1,5 ton sampah. Namun karena sudah tua, akhirnya dikurangi menjadi 1 ton per sekali angkut.

Baca juga:  Ditutup Permanen, TPA Liar di Ungasan

Dikatakan, armada yang perlu diremajakan tersebut, karena sudah usia. Rata-rata armada tersebut dibuat pada 1995 hingga 2000-an. “Jadi sudah perlu diganti,” katanya.

Adi Wiguna menambahkan, meski usianya sudah tua, saat ini masih tetap
dioperasikan. Mengingat, keperluan armada untuk mengangkut sampah
milik masyarakat cukup banyak.

Hanya, jika dipaksakan untuk mengangkut
sampah seperti truk yang baru, dikhawatirkan truk akan mengalami
kerusakan bahkan bisa jebol karena kondisi yang sudah tua dengan besi
yang sudah mulai rapuh. Sedangkan, dalam pelayanan 10 truk yang
biasanya bisa melayani 4 kali pengangkutan siang dan sore hari juga
harus berkurang karena maksimal beban pengangkutan hanya bisa 2 kali
dalam satu hari.

Baca juga:  Pembangunan TPS di Desa dan Kelurahan Terkedala Lahan

“Kita saat ini hanya punya 46 truk sampah. 10 di antaranya sudah harusnya dilakukan peremajaan untuk memberikan pengangkutan yang lebih maksimal. Tetapi karena anggaran terbatas kami terpaksa masih menggunakan itu tapi bebannya dikurangi. Kalau mobil seperti itu kan maksimal 5 tahun harus diremajakan,” ungkapnya.

Dikatakan Wiguna, untuk pengangkutan sampah di Kota Denpasar pihaknya
harus memiliki minimal 150 armada yang disebar ke seluruh kecamatan. Dengan terkendala anggaran yang minim, pihaknya belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Sidang Tipiring, Hakim Minta Mikol Dimusnahkan dan Penjual Didenda Rp 1 Juta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *