SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bawaslu Klungkung terus mengawasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye). Selain membrangus pemasangan yang diluar zona, Bawaslu pun menyoroti banyak APK yang terpasang di billboard yang belum jelas izinnya.
Bahkan, Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan bersama komisioner lainnya, langsung mendatangi Bupati Klungkung Nyoman Suwirta di kantornya, Selasa (29/1) untuk menanyakan pemasangan APK di billboard. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Klungkung Made Sudiarka Jaya dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta, juga ada di tempat tersebut.
Artawan menanyakan legalitas billboard yang dipakai sarana memasang APK. Sebab, saat ini cukup banyak billboard yang dimanfaatkan para caleg untuk memasang APK.
Ukurannya pun cukup besar di setiap sudut kota, seperti di sekitar SMAN 1 Klungkung, di sekitar jembatan Tukad Unda dan masih banyak titik lainnya. Sehingga, terlihat tak elok kalau ternyata billboard itu bodong alias tidak berizin.
Menanggapi sorotan itu, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta langsung menugaskan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Klungkung untuk memeriksa seluruh billboard, apakah billboard yang dimaksud sudah memiliki izin atau belum. “Apabila billboardnya belum memiliki izin, maka APK tersebut sebaiknya segera diturunkan. Terhadap billboard yang belum memiliki izin agar segera diurus izinnya,” tegas Bupati Suwirta.
Jika tidak segera mengurus izinnya, ia memerintahkan agar keberadaan billboard segera diturunkan. Ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam mengawal regulasi terkait.
Bupati Suwirta juga mengingatkan Dinas Penanaman Modal maupun Sat Pol PP untuk bekerjasama dengan Bawaslu Klungkung. Khususnya dalam rangka penertiban pemasangan APK di luar zona yang sudah disepakati antara partai politik, calon legislatif, maupun tim sukses masing-masing calon, dengan KPU Klungkung.
Bupati Suwirta juga meminta agar menentukan zona pemasangan billboard untuk iklan produk tertentu, dan memeriksa izin dari billboard yang menggunakan lahan milik Pemkab Klungkung. Ini penting, agar konten isinya tetap dalam kontrol pemerintah daerah. (Bagiarta/balipost)