SINGARAJA, BALIPOST.com – Empat orang pemuda diamankan Unit Reskrim Polres Buleleng. Mereka diduga mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.
Wakapolres Kompol Ronny Riantoko didampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Rabu (30/1) mengatakan, kasus dugaan asusila itu terjadi Selasa (22/1) lalu sekitar pukul 12.00 wita, di sebuah rumah kos Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Korban berusia 14 tahun datang ke rumah kost itu untuk menemui temannya Eka. Kebetulan temannya itu kos bersama dengan salah satu terduga pelaku.
Korban saat datang ke kos masih mengenakan pakaian SMP. Saat dalam kamar kost korban bertemu dengan empat terduga pelaku masing-masing Ketut DAP (19), Komang AMP (19) keduanya warga Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Ida Bagus KAK (20) dan Dewa GW (19), warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada Buleleng.
Saat bertemu dengan para terduga pelaku itu, teman korban justru keluar rumah kos dengan alasan mencari sesuatu keperluan. Sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku sempat berbincang-bincang dengan korban karena baru kenal. Entah mengapa, setelah berkenalan pelaku tiba-tiba berusaha membujuk dan merayu korban.
Mendapat rayuan itu, korban tidak bisa berbuat banyak. Tiga orang terduga pelaku langsung melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap korban. Puncaknya, satu pelaku nekat menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.
Setelah diperlakukan tidak baik, korban kembali ke rumahnya. Kepada orangtuanya Gede AW, korban mengaku telah dilecehkan oleh terduga pelaku. Tidak terima dengan hal itu, orangtuanya melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Jadi benar kami mengamankan keempat terduga pelaku ini atas laporan dugaan pencabulan dan aksi perkosaan. Hasil penyelidikan kami memang kasus ini berawal korban datang ke tempat kos itu dan pelaku yang sudah menunggu langsung melakukan aksi pencabulan dan satu orang mengakui telah menyetubuhi korban,” katanya.
Menurut AKP Hutabarat, keterangan korban dan hasil visum di rumah sakit menyebutkan kalau akibat perbuatan cabul tersebut korban telah kehilangan tanda kegadisannya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Dengan fakta dan barang bukti itu, keempat pemuda itu diancam dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mereka diancam dengan hukuman penjaara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, denda sebesar Rp 5 miliar. “Bukti dan hasil visum menunjukkan korban sudah kehilangan kegadisnanya akibat hubungan badan dan kasus ini maish kami kembangkan untuk menambah keterangan saksi-saksi yang diduga mengeahui kejadian itu,” katanya.
Sementara keempat pelaku di hadapan polisi hanya bisa tertunduk sembari menutup wajah dengan seragam tahanan Polisi berwarna oranye. Ketiga pelaku mengaku hanya mencium korbannya. Sementara sastu pelaku lain mengakui telah menyetubuhi korban.(mudiarta/balipost)