DENPASAR, BALIPOST.com – Auj-E Taqaddas (43), wanita asal Inggris yang diadili kasus penamparan terhadap petugas imigrasi, Rabu (30/1) kembali mangkir dari panggilan jaksa.
Sedianya, terdakwa yang dituntut selama setahun penjara itu, menjalani sidang dengan agenda vonis, atau putusan dari majelis hakim. Namun sayang, terdakwa yang dikenal prontal dan selalu berbicara keras itu untuk ketiga kalinya tidak datang ke pengadilan. Walau sudah tiga kali batal di vonis, namun majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi belum mengeluarkan upaya jemput paksa. Hakim masih menunggu dan memberi kesempatan JPU dari Kejari Badung untuk menghadirkan terdakwa.
JPU Nyoman Triarta Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya belum bisa menghadirkan terdakwa yang tidak ditahan itu. “Saudari Taqaddas tidak datang kembali. Padahal kami sudah layangkan surat panggilan ketiga kalinya. Kami sudah mengabari dia sejak dua hari lalu,” tandas Triarta.
Namun, kata dia, pesan yang dikirim termasuk via whats up juga tidak direspon, walau dibaca oleh terdakwa. “Dia tidak ada itikad untuk membalas whats up kami,” jelasnya.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu pada jaksa untuk menghadirkan terdakwa 11 Februari mendatang. Atas kesempatan itu, jaksa akan berusaha mencari terdakwa Taqaddas yang kemungkinan masih berada di Bali.
Sebelumnya wanita asal Inggris itu menginap di salah satu hotel di Kuta. Namun saat di chek di sana, pihak hotel menyebut Taqaddas sudah check out. Pihak jaksa pun akan melakukan upaya paksa dan mengejar terdakwa. Bahkan jaksa mengancam jika Taqaddas sudah ditemukan, pihaknya langsung bakal melakukan penahanan. “Begitu kita temukan, langsung kita akan tahan,” ancam jaksa.
Taqaddas diadili atas kasus melawan pejabat negara, yakni melakukan penamparan terhadap petugas imigrasi. Dia dituntut setajun penjara. Terdakwa melakukan pembelaan. Dalam pledoinya, wanita yang terlihat prontal itu masih kekeh bahwa dia tidak bersalah ketika melakukan penamparan terhadap petugas imigrasi. Bahkan itu (penamparan) patut didapat karena tidak mau memberikan penjelasan pada terdakwa soal overstay maupun soal paspor yang diambilnya.
Disamping itu, terdakwa di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, juga mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. Selama sekitar satu setengah jam menyampaikan pembelaan, terdakwa yang tidak menjalani penahanan itu mengaku perbuatannya menampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai karena petugas tidak becus dalam memberikan informasi terkait overstay atau kelebihan masa tinggal. (miasa/balipost)