dana
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Isu revisi ketinggian bangunan dalam RTRW Bali juga mendapat penolakan dari Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini mengajak semua pihak untuk berfikir jernih memikirkan Bali, khususnya Badung ke depan.

“Mari kita tetap melestarikan adat seni dan buaya jadi jangan sampai Bali ini khususnya Badung rusak karena kita sendiri, jadi mari kita liat kajian secara dalam dan secara utuh,” ungkap Putu Parwata.

Baca juga:  Keracunan Makanan, DPRD Badung Nilai Pengawasan Sekolah Lemah

Menurutnya, Badung tetap berkomitmen pada bhisama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang saat ini maksimal hanya 15 meter atau sama dengan pohon kelapa. “Jangan membuat aturan yang akhirnya ikut-ikutan, jadi untuk sementara 15 tetap dikunci,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap ada kajian jangka panjang mengenai ketinggian bangunan di Bali, bukan melihat kondisi Bali jangka pendek. “Kalau ada kajian mari kita kaji kajiannya bukan jangka pendek, tapi jangka panjang, jangan setahun, dua tahun tapi 100 tahun. Ini harus dilakukan kajiannya jelas,” katanya.

Baca juga:  Penganiayaan Pelajar Terjadi di Jembrana

Terkait usulan merevisi batas ketinggian bangunan pada zona-zona tertentu. Seperti bangunan instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini mengatakan tetap mengaku pada kajian jangka pangjang.

“Kalau ada yang mau merubah 15 meter ke 20 meter pada zona-zona tertentu ya.. kami mau liat dulu kajiannya, tapi sementara kami di Badung  tetap berkomitmen 15 meter (ketinggian maksimal –red),” tegasnya lagi.

Baca juga:  Dari ODGJ Tusuk Pemotor di Kerobokan Kembali Ngamuk hingga Arema Diganjar 2 Sanksi

Seperti diketahui, usulan merevisi batas ketinggian bangunan yang mengemuka pada pembahasan revisi Perda Nomer 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Ketua Pansus Kariyasa Adnyana mengungkapkan dari kunjungan kerja yang dilakukan muncul usulan agar merevisi batas ketinggian, melebihi ketentuan yang diatur saat ini yaitu maksimal 15 meter. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *