MANGUPURA, BALIPOST.com – Karya budaya tak benda yang berkembang di Kabupaten Badung, telah didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setidaknya, pemerintah setempat telah mengusulkan empat budaya, salah satunya Tari Baris Sumbu di Desa Adat Semanik, Petang.
Tiga lainnya adalah Tari Gambuh Tumbak Bayuh, Desa Tumbak Bayu, Mengwi, Tradisi Mebuug-buugan di Desa Adat Kedonganan, Kuta dan Seni Kerajinan Gerabah di Banjar Basang Tamiang, Desa Adat Kapal, Badung.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, Ida Bagus Bhasma, membenarkan telah mendaftarkan sejumlah warisan buaya menjadi WBTB ke Pemerintah Pusat. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya tersebut.
“Ada empat budaya yang diusulkan dijadikan warisan budaya tak benda. Sesungguhnya banyak budaya yang bisa kita ajukan,” ujar IB Bhasma, Rabu (29/1).
Menurutnya, tidak mudah mendaftarkan WBTB, karena harus memenuhi sejumlah kriteria. Salah satunya, wajib memiliki kajian akademiknya. “Masih ada sekitar 15 budaya selanjutnya bisa diajukan, jadi kami bertahap dulu,” katanya.
Disebutkan, empat warisan budaya yang didaftarkan akan disidangkan pada bulan Oktober 2019 mendatang. Keempat usulan ini akan dipresentasikan dalam sidang tersebut, dilanjutkan akan dikukuhkan jika lulus verifikasi.
“Setelah disidangkan baru nanti bisa dikukuhkan bahwa empat usulan itu resmi sebagai warisan budaya tak benda, sehingga tidak diklaim oleh orang lain,” terangnya.
Seperti diketahui, Badung resmi memiliki 10 budaya yang telah tercatat sebagai warisan budaya tak benda. Sebelumnya sudah 6 budaya yang sudah menjadi warisan budaya tak benda.
Seperti Tradisi Mekotek Desa Munggu, Tabuh Rah Pengangon, Desa Kapal, Tari Leko dan lainnya. usulan WBTB akan dilakukan setiap tahun hingga semua warisan budaya yang berkembang di Badung mendapat pengakuan WBTB oleh pemerintah pusat. (Parwata/balipost)