DENPASAR, BALIPOST.com – Viral video di medsos seorang remaja asing pengendarai sepeda motor ugal-ugalan di jalan. Selain itu pelajar berinisial AD (13) ini merusak sejumlah spion mobil yang dilewatinya. Menyikapi kejadian itu, Satlantas Polresta Denpasar menemui AD dan menahan sepeda motornya, Kamis (31/1) .
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, ia langsung memerintahkan secepatnya mencari remaja tersebut. Pada Kamis pukul 15.00 Wita, Kasatlantas AKP Adi Sulistyo, didampingi Kasubnit Patroli Iptu Dewa Putu Tasna, mendatangi sekolah AD.
“Maksud dan tujuan untuk mengecek serta membuktikan kebenaran informasi yang viral di salah satu media sosial tersebut. Selain itu memberikan penyuluhan kepada pihak sekolah untuk ikut serta mencegah pelajarnya yang di bawah umur menaiki kendaraan,” ujarnya.
Setelah diberikan penjelasan oleh AKP Adi Sulistyo mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai pasal 281jo Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ No.2 Tahun 2009, orangtua AD memahami kesalahan yang dilakukan anaknya. Selanjutnya polisi menyerahkan surat tilang kepada AD yang melakukan pelanggaran. Petugas juga menahan sepeda motornya sebagai barang bukti.
Dari video tersebut AD beberapa kali melakukan aksinya tersebut diduga di Jalan By-pass Gusti Ngurah Rai dan sengaja merekamnya. Saat beraksi, AD mengendarai sepeda motor. Dia sengaja merusak spion mobil yang dilewatinya.
Salah satu sopir mobil tersebut sempat menghampiri AD dan terjadi perang mulut. Kebetulan mereka sama-sama berhenti saat traffic light. AD sempat mengeluarkan kata-kata kasar. Video lain terekam salah satu pengendara motor mendorong motor dikendarai AD hingga jatuh. Saat itu AD membawa seekor anjing. (kerta negara/Balipost)