MANGUPURA, BALIPOST.com – Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)di Kabupaten Badung terus digenjot. Tercatat, anak yang telah memiliki kartu identitas tersebut sebanyak 101.789 orang di 2018 dari total wajib KIA sekitar 124.000 orang, sehingga yang belum mengantongi KIA mencapai 22.211 orang.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, Putu Suryawati, mengungkapkan pihaknya membeli sebanyak 35.000 blanko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk melanjutkan pencetakan KIA pada tahun 2019. “Dalam melanjutkan program pencetakan KIA, tahun 2019 ini kami melakukan pengadaan blangko KIA. Anggaran untuk pengadaan blangko ini kurang lebih senilai Rp 175.000.000. Anggaran bersumber dari APBD Induk Kabupaten Badung tahun 2019,” ujar Putu Suryawati, Kamis (31/1).
Menurutnya, dari enam kecamatan di Kabupaten Badung, pencetakan KIA paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Mengwi mencapai 26.500 kartu. Disusul Kecamatan Abiansemal 24.915 kartu, Kecamatan Kuta Selatan 18.628 kartu, Kecamatan Kuta Utara 16.664 kartu, Kecamatan Kuta 8.172 kartu, dan Kecamatan Petang 6.919 kartu.
“Berdasarkan data yang ada, anak-anak berumur dibawah 17 tahun yang belum memiliki KIA sekitar 22.211 orang. Ini yang akan kami lanjutkan tahun ini,” katanya.
Disebutkan, proses pengadaan blangko sudah masuk dalam tahap tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Tender dimulai sejak Senin (28/1) dan ditutup pada Sabtu (2/2).
Anggaran yang disiapkan senilai Rp 175.000.000, berarti kurang lebih untuk sekitar 35.000 keping blanko. “Pengadaan blangko sebanyak 35.000 ribu keping. Namun, sekarang masih dalam tahap tender,” ucapnya.
Awal 2019, pihaknya juga disibukkan dengan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dari 353.411 warga yang wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman 352.492 orang, sedangkan yang belum merekam 919 orang. “Kami melakukan jemput bola mendatangi warga lanjut usia (lansia) dan warga yang sakit langsung ke rumahnya,” katanya.
Disebutkan, upaya yang telah diterapkan sejak lama itu bertujuan mempercepat proses perekaman. Dengan upaya yang dilakukan, pihaknya menargetkan perekaman untuk warga yang tercecer, khususnya bisa rampung pada Januari 2019.
Seperti diketahui, warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan akan diblokir. Dengan diblokirnya data kependudukan ini, warga yang belum melakukan perekaman otomatis tidak akan mendapat pelayanan kependudukan.
Hanya, pemblokiran bersifat sementara sepanjang warga yang bersangkutan belum melakukan perekaman. (Parwata/balipost)